Suap DPRD Kalteng, KPK: Perizinan Anak Usaha Sinar Mas Diduga Bermasalah


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perizinan PT Bina Sawit Abadi Pratama dalam kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan DPRD Kalteng terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit, anak usaha Sinar Mas tersebut.
"Penyidik mulai menggali lebih jauh terkait dengan aspek perizinan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11) malam.
PT Binasawit telah beroperasi sejak 2006 silam, hingga saat ini diduga belum memiliki kelengkapan izin, di antaranya Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.
KPK menduga persoalan perizinan PT Bina Sawit Abadi Pratama ini menjadi bancakan sejumlah anggota DPRD Kalteng untuk menerima suap dari petinggi anak usaha Sinar Mas tersebut.

"Kami duga aspek perizinan ini menjadi salah satu poin yang menjadi objek pengawasan DPRD di Kalimantan Tengah yang sebelumnya sudah ditangkap tangan dalam dugaan penerimaan suap terkait dengan kewenangan pengawasan tersebut," ungkap Febri.
Untuk mengusut persoalan pada PT Bina Sawit Abadi Pratama, KPK memeriksa enam orang saksi pada Kamis (15/11) kemarin. Satu saksi, yakni Kadis Kehutanan Pemprov Kalteng, Sri Suwanto diperiksa tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta.
Sementara lima saksi lainnya yang terdiri dari sejumlah PNS Pemprov Kalteng dan staf Sekretariat Dewan DPRD Kalteng diperiksa di Kantor BPKP Pewakilan Kalimantan Tengah.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan penerimaan anggota DPRD dalam perkara ini, dan perizinan PT. BAP (Bina Sawit Abadi Pratama) di Kalteng yang terkait dengan perkara yang ditangani," pungkas Febri.
KPK pun menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Mereka di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya diduga penerima suap.
Sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Edy Saputra Suradja; CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Zaldy.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Teruskan Tren Positif, Jelang Akhir Pekan Rupiah Menguat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
