Suap DPRD Kalteng, KPK: Perizinan Anak Usaha Sinar Mas Diduga Bermasalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perizinan PT Bina Sawit Abadi Pratama dalam kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan DPRD Kalteng terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit, anak usaha Sinar Mas tersebut.
"Penyidik mulai menggali lebih jauh terkait dengan aspek perizinan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11) malam.
PT Binasawit telah beroperasi sejak 2006 silam, hingga saat ini diduga belum memiliki kelengkapan izin, di antaranya Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.
KPK menduga persoalan perizinan PT Bina Sawit Abadi Pratama ini menjadi bancakan sejumlah anggota DPRD Kalteng untuk menerima suap dari petinggi anak usaha Sinar Mas tersebut.
"Kami duga aspek perizinan ini menjadi salah satu poin yang menjadi objek pengawasan DPRD di Kalimantan Tengah yang sebelumnya sudah ditangkap tangan dalam dugaan penerimaan suap terkait dengan kewenangan pengawasan tersebut," ungkap Febri.
Untuk mengusut persoalan pada PT Bina Sawit Abadi Pratama, KPK memeriksa enam orang saksi pada Kamis (15/11) kemarin. Satu saksi, yakni Kadis Kehutanan Pemprov Kalteng, Sri Suwanto diperiksa tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta.
Sementara lima saksi lainnya yang terdiri dari sejumlah PNS Pemprov Kalteng dan staf Sekretariat Dewan DPRD Kalteng diperiksa di Kantor BPKP Pewakilan Kalimantan Tengah.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan penerimaan anggota DPRD dalam perkara ini, dan perizinan PT. BAP (Bina Sawit Abadi Pratama) di Kalteng yang terkait dengan perkara yang ditangani," pungkas Febri.
KPK pun menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Mereka di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya diduga penerima suap.
Sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Edy Saputra Suradja; CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Zaldy.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Teruskan Tren Positif, Jelang Akhir Pekan Rupiah Menguat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar