Kasus Korupsi

Suap DPRD Kalteng, KPK: Perizinan Anak Usaha Sinar Mas Diduga Bermasalah

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 16 November 2018
Suap DPRD Kalteng, KPK: Perizinan Anak Usaha Sinar Mas Diduga Bermasalah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perizinan PT Bina Sawit Abadi Pratama dalam kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan DPRD Kalteng terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit, anak usaha Sinar Mas tersebut.

"Penyidik mulai menggali lebih jauh terkait dengan aspek perizinan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11) malam.

PT Binasawit telah beroperasi sejak 2006 silam, hingga saat ini diduga belum memiliki kelengkapan izin, di antaranya Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.

KPK menduga persoalan perizinan PT Bina Sawit Abadi Pratama ini menjadi bancakan sejumlah anggota DPRD Kalteng untuk menerima suap dari petinggi anak usaha Sinar Mas tersebut.

Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah. MP/Ponco Sulaksono

"Kami duga aspek perizinan ini menjadi salah satu poin yang menjadi objek pengawasan DPRD di Kalimantan Tengah yang sebelumnya sudah ditangkap tangan dalam dugaan penerimaan suap terkait dengan kewenangan pengawasan tersebut," ungkap Febri.

Untuk mengusut persoalan pada PT Bina Sawit Abadi Pratama, KPK memeriksa enam orang saksi pada Kamis (15/11) kemarin. Satu saksi, yakni Kadis Kehutanan Pemprov Kalteng, Sri Suwanto diperiksa tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta.

Sementara lima saksi lainnya yang terdiri dari sejumlah PNS Pemprov Kalteng dan staf Sekretariat Dewan DPRD Kalteng diperiksa di Kantor BPKP Pewakilan Kalimantan Tengah.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan penerimaan anggota DPRD dalam perkara ini, dan perizinan PT. BAP (Bina Sawit Abadi Pratama) di Kalteng yang terkait dengan perkara yang ditangani," pungkas Febri.

KPK pun menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Mereka di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya diduga penerima suap.

Sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Edy Saputra Suradja; CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Zaldy.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Teruskan Tren Positif, Jelang Akhir Pekan Rupiah Menguat

#DPRD #Kelapa Sawit #KPK #Kalimantan Tengah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan