Solusi Turun ke Jalan Sikapi Hasil Pemilu Bukan Langkah Bijak


Kerusuhan di depan Bawaslu. Foto: MP/Rizki Fitrianto
Merahputih.com - Sudah dua hari demonstrasi menolak hasil pemilu berlangsung. Selama itu beberapa kali massa bentrok dengan pihak kepolisian. Akibatnya aktivitas di jalan Sudirman hingga Thamrin banyak yang terhenti.
Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, jika terkait dengan hasil pemilu, pihak BPN sudah menyatakan akan melakukan gugatan sengketa kepada Mahkamah Konstitusi.
Sementara, jima terkait dengan dugaan pelanggaran, Bawaslu tengah melakukan penyelidikan dan persidangan atas laporan berbagai kecurangan yang dimaksud. Dua dari laporan itu telah diputuskan oleh Bawaslu berupa mengabulkan dan juga menolak.
BACA JUGA: Brimob Garuk Massa Sisa Sembunyi di Kebon Kacang
"Menduduki kantor Bawaslu ataupun kantor KPU bukanlah solusi. Jika sekalipun, misalnya, dua tempat itu diduduki oleh massa tidak serta merta bisa mengubah atau membatalkan hasil pemilu. Oleh karena itu segala upaya untuk menduduki kantor Bawaslu atau KPU, pada dasarnya, hanyalah tindakan sia-sia," kata Ray kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (23/5).
Ray menambahkan, pengumuman hasil pemilu yang dibacakan oleh KPU tanggal 21 Mei yang lalu hanya bisa dan mungkin dirubah melalui Mahkamah Konstitusi atau pengadilan yang lain.
KPU sendiri tidak lagi memiliki kewenangan apapun untuk mengubah hasil pemilu tanpa perintah pengadilan. Maka dan oleh karena itu, tujuan demonstrasi yang mengepung kantor Bawaslu menjadi tidak jelas. Dan lebih tidak jelas karena BPN sendiri sudah menyatakan akan mengambil langkah sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
"Lebih-lebih kepada mereka yang menggaungkan istilah 'jihad konstitusi', sudah sepatutnya mengawal BPN ke MK. Jihad konstitusi hanya jadi absah jika dilakukan dengan cara konstitusional. Bukan sebaliknya, jihad konstitusi tapi dengan mekanisme melalui jalanan," jelas Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.
"Jalanan itu bukanlah mekanisme konstitusional, tapi mekanisme politik. Perubahan politik bisa dilakukan melalui jalanan, tapi penegakan konstitusi hanya bisa dilakukan dengan mekanisme yang sudah tersedia. Itulah makna jihad konstitusi," tambah Ray.
Ray menyarankan kepada massa yang masih ingin demo di Bawaslu sebaiknya merenungkan kembali, apakah benar cara untuk menegakan konstitusi ini.
Lalu, menghindari diri dari kemungkinan melakukan kerusuhan. Jelas, menegakan konstitusi dengan kerusuhan adalah inkonstitusional. Itu bukan gerakan menegakan konstitusi tapi gerakan politik.

"Sebaiknya lebih baik memperkuat tuntutan BPN ke Mahkamah Konstitusi dengan menambah berbagai info yang didapatkan guna memperkuat argumen sengketa di Mahkamah Konstitusi," ungkap Ray.
BACA JUGA: Fadli Zon Puji Para Peserta Demo Bawaslu
Ia juga meminta elit politik tidak mempergunakan aksi massa untuk kepentingan politik diri atau kelompok.
"Pernyataan harus sejalan dengan tindakan. Jangan sampai dalam pernyataan tidak mendukung kerusuhan misalnya, tapi saat yang sama juga mengeluarkan pernyataan yang menambah bara untuk kerusuhan," tandas Ray. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah

Ray Rangkuti Sebut Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden sebagai Ambisi Menempatkan Orang Dekat

Sama-Sama Mampu Menangkan Pilpres, Ganjar dan Prabowo Sulit Dipasangkan

Putusan PN Jakpus Dinilai Bisa jadi Pelajaran bagi KPU untuk Bertindak Adil

Isu Penundaan Pemilu 2024 Hanya Beredar di Lingkungan Istana

Mahfud MD Ditantang Buka Siapa di Balik Putusan Penundaan Pemilu 2024

Erick Thohir Dinilai Punya 'Modal Kuat' jadi Cawapres 2024
