Setiap Jumat, Pegawai Dishub DKI Wajib Bersepeda
Pesepeda melintas di Jalan Sudirman-Thamrin. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mewajibkan seluruh pegawainya untuk menggunakan sepeda ke tempat kerja setiap hari Jumat.
Kebijakan ini dikeluarkan Kepala Dishub (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022.
Baca Juga
Tukar Mobil dengan Sepeda Listrik, Warga Perancis Dapat Rp 59 Juta
"Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," tulis akun resmi Dishub DKI @dishubdkijakarta, Kamis (25/8).
View this post on Instagram
Menurut Syafrin, kebijakan tersebut untuk mengajak masyarakat menggunakan sepeda sebagai moda beraktivitas ke tempat kerja.
Baca Juga
Selain itu, ia menginstruksikan anak buahnya untuk menggunggah kegiatan bersepeda di media sosialnya masing-masing. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini
Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR
Viral Video Sule Ditilang Saat Bawa Mobil 'Double Cabin', Begini Penjelasan Kadishub DKI Jakarta
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta