Setelah Rekonstruksi, Pengacara John Kei Bakal Bertolak ke Istana, Ada Apa?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Juli 2020
Setelah Rekonstruksi, Pengacara John Kei Bakal Bertolak ke Istana, Ada Apa?

Tersangka yang juga anak buah John Kei bersiap memperagakan reka ulang penyerangan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/6/2020). . ANTARA FOTO/Fauzan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Kuasa Hukum John Kei bakal mendampingi kliennya menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya Senin (6/7) atas kasus perusakan rumah Nus Kei dan pembunuhan serta penganiayaan anak buah Nus Kei.

Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto menjelaskan, setelah rekonstruksi selesai dijalani di Polda Metro, ia akan bertolak ke Istana Negara.

"Tim Kuasa hukum sudah dijadwalkan siangnya ke Istana Negara," tegas dia kepada wartawan, Senin (6/7).

Baca Juga

Anak Buah John Kei Pakai Narkoba saat Lakukan Penyerangan

Tim Kuasa Hukum akan memberikan surat yang sudah dibuat oleh pihaknya ke Istana Negara. Namun ia tidak menjelaskan apakah surat itu berupa permintaan penangguhan penahanan atau bukan.

"Kami report ke beliau (Jokowi) tentang case. Perkembangannya seperti apa," tutur dia.

Selain ke Presiden Joko Widodo, Tim Kuasa Hukum John Kei juga berencana bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis di Mabes Polri.

Kedua pejabat yang akan ditemui tim Kuasa Hukum John Kei diakui Anton sudah mendapatkan jadwal khusus pertemuan. "Kita mau berikan secara tertulis perkembangan kasus ini dan klien kami meminta perlindungan hukum," tutup dia.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya rencananya akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan dan pengerusakan yang dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei pada Senin (6/7).

Rekonstruksi ini digelar agar penyidik Polda Metro dapat mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana dan menguji kebenaran keterangan tersangka dalam kasus tersebut.

Yusri mengungkapkan rekontruksi rencananya akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut. "Rencananya kita gelar di TKPnya langsung," papar Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) bertanya kepada tersangka kasus kejahatan John Kei (kedua kanan) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) bertanya kepada tersangka kasus kejahatan John Kei (kedua kanan) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Seperti diketahui, pada 24 Juni 2020 lalu, jajaran Polda Metro Jaya sempat menggelar kegiatan pra rekontruksi kasus pembunuhan dan perusakan oleh kelompok John Kei. Rekontruksi itu berlangsung di dalam Polda Metro Jaya dan di Jakarta Barat serta di Tangerang.

Dalam rekontruksi itu, John Kei tidak dihadirkan oleh polisi. Adegan yang memerankan sosok John Kei digantikan oleh peran pengganti.

Sebelumnya, John Kei cs melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok pamannya sendiri Nus Kei terkait adanya rasa kecewa atas pembagian hasil penjualan tanah di Ambon, Maluku.

Penyerangan itu terjadi di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang, dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6) siang.

Penyerangan di kompleks perumahan Nus Kei itu menyebabkan satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

Baca Juga

Tak Ikut Penyerangan, Anak Buah John Kei Ini Ditangkap atas Kasus Lain

Sementara itu, penyerangan di kawasan Duri Kosambi di Cengkareng, Jakarta Barat mengakibatkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka. Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Knu)

#John Kei #Preman #Razia Preman #Preman Pensiun
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemberantasan Premanisme di Jabodetabek: Ribuan Spanduk Dicopot dan Ratusan Posko Ormas Dirobohkan
Meski Operasi Berantas Jaya berakhir, penindakan terhadap pelaku premanisme dan kejahatan jalanan tetap dilanjutkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Pemberantasan Premanisme di Jabodetabek: Ribuan Spanduk Dicopot dan Ratusan Posko Ormas Dirobohkan
Indonesia
3.399 Preman Terjaring Operasi Berantas Jaya, 56 di Antaranya Merupakan Anggota Ormas
Operasi Berantas Jaya digelar selama dua pekan sejak 9-23 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
3.399 Preman Terjaring Operasi Berantas Jaya, 56 di Antaranya Merupakan Anggota Ormas
Indonesia
Polda Jatim Tangkap 2.307 Tersangka Kasus Aksi Premanisme, Mayoritas Lakukan Penganiayaan
Hasil ungkap kasus sebanyak 1.863 kasus dengan tersangka 2.307 orang, tersebut terdiri dari ungkap kasus target operasi (TO)160 kasus dengan 159 tersangka dan non TO sebanyak 259 kasus dengan 342 tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Mei 2025
Polda Jatim Tangkap 2.307 Tersangka Kasus Aksi Premanisme, Mayoritas Lakukan Penganiayaan
Indonesia
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Mei 2025
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Indonesia
Puluhan Preman Termasuk Mengaku dari GRIB dan FBR Ditangkap karena ‘Peras’ Pedagang Berkedok Uang Keamanan sampai Jutaan Rupiah
Preman mencetak karcis mandiri dan melakukan pungli ke pedagang kaki lima tanpa mengakui asal organisasi.
Frengky Aruan - Rabu, 14 Mei 2025
Puluhan Preman Termasuk Mengaku dari GRIB dan FBR Ditangkap karena ‘Peras’ Pedagang Berkedok Uang Keamanan sampai Jutaan Rupiah
Indonesia
Politikus PKB Apresiasi Polisi Mulai Tangkap Preman, Dibiarkan Bisa Jadi Kejahatan Lebih Kompleks
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai operasi yang digelar Polri sebagai respons cepat dan relevan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 10 Mei 2025
Politikus PKB Apresiasi Polisi Mulai Tangkap Preman, Dibiarkan Bisa Jadi Kejahatan Lebih Kompleks
Indonesia
Gubernur Bali Perintahkan Satpol PP Sikat Preman Bekedok Ormas, Aneh-Aneh Tindak Tegas!
Fokus pemerintah Bali terhadap isu premanisme berkedok ormas adalah bagaimana agar semuanya mengacu pada regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 10 Mei 2025
Gubernur Bali Perintahkan Satpol PP Sikat Preman Bekedok Ormas, Aneh-Aneh Tindak Tegas!
Indonesia
Komisi II DPR Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Komisi II DPR Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Indonesia
Komisi III DPR Minta Satgas Antipremanisme Gerak Cepat
Tindakan mereka tidak bisa dibiarkan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Mei 2025
Komisi III DPR Minta Satgas Antipremanisme Gerak Cepat
Indonesia
Operasi Kepolisian Kewilayahan Sasar Premanisme, Jamin Kepastian Hukum Investasi
Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Mei 2025
Operasi Kepolisian Kewilayahan Sasar Premanisme, Jamin Kepastian Hukum Investasi
Bagikan