Sepekan PPKM di Solo, 150 Pelaku Usaha Dapat Surat Peringatan Pertama

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 Januari 2021
Sepekan PPKM di Solo, 150 Pelaku Usaha Dapat Surat Peringatan Pertama

Petugas gabungan Pemkot Solo menggelar operasi di tempat makan selama PPKM berlangsung, Minggu (17/1) malam. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 150 pelaku usaha di Solo, Jawa Tengah, mendapatkan surat peringatan pertama (SP1) selama sepekan berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pelaku usaha tersebut diberikan SP1 karena kedapatan melanggar aturan jam operasional malam dan melanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Baca Juga

PPKM Diberlakukan, Kunjungan Wisatawan ke Bantul Turun 50%

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, pada pekan pertama PPKM di Solo pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada 150 pelaku usaha. Pelanggaran yang mereka lakukan kebanyakan karena menimbulkan kerumunan di tempat makan.

"PKKM di Solo berjalan tanggal 11-25 Januari. Sampai sekarang berjalan sepekan sudah ada 150 pelaku usaha yang kami berikan SP1 (surat peringatan pertama)," kata Arif, Senin (18/1).

Sebanyak 150 surat peringatan pertama tersebut, lanjut dia, dilayangkan pada berbagai pelaku usaha diantaranya pedagang kaki lima (PKL) kuliner makanan, penjual angkringan, pengelola warung makan, cafe, dan restoran.

"Ada pengusaha hiburan malam tempat karaoke dan sport center (pusat olah raga) juga kita berikan surat peringatan pertama," kata dia.

Kepala Satpol PP Solo, Jawa Tengah, Arif Darmawan. (MP/Ismail)
Kepala Satpol PP Solo, Jawa Tengah, Arif Darmawan. (MP/Ismail)

Arif menjelaskan Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Solo, pelaku usaha hanya boleh melayani makan di tempat sebanyak 25 persen. Namun, ternyata sampai 50 persen.

"Untuk mal, tempat hiburan, dan pasar modern jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Fakta di lapangan banyak pelanggaran," kata dia.

Ia mengimbau pada pelaku usaha agar tertib mematuhi aturan PPKM. Satpol PP bersama tim gabungan TNI dan Polri akan terus melakukan patroli dan operasi selama 24 jam.

"Jika sampai ada pelaku usaha mendapatkan surat peringatan ketiga. Tempat usaha ditutup Pemkot Solo selama 2 bulan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Demi Keselamatan, Satgas Minta Warga Taati Kebijakan PPKM

#Satpol PP #Kota Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Bakso Remaja Gading Solo ditutup oleh Satpol PP karena non-halal. Namun, hal itu masih menunggu hasil laboratorium.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Indonesia
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Tempat usaha itu ditindak karena tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan, dan tidak memenuhi standar kualitas air.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Indonesia
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Beberapa posko Satpol PP akan dibangun untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun tindakan asusila.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Indonesia
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berwenang menyidik atas pelanggaran peraturan daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Indonesia
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
RS Kardiologi dibangun menggunakan dana hibah UEA nilai mencapai Rp 417,3 miliar atau setara USD 25 juta saat pemerintahan Walkot Solo Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Selasa, 30 September 2025
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Indonesia
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
“Dalam rapat yang digelar Jumat malam dihadiri anggota dewan, Pengurus DPC dan PAC, saya dipilih menjadi Plt Ketua DPC PDIP Kota Solo menggantikan FX Hadi Rudyatmo yang ditunjuk Ketum Megawati Soekarnoputri menjadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng,” kata Teguh
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
Indonesia
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Remisi ini dapat mengurangi angka penghuni di Rutan Kelas 1 Surakarta.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Indonesia
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
Rumah kecil Slamet Riyadi terakhir direhab tahun 1937.
Frengky Aruan - Senin, 18 Agustus 2025
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
Berita
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Dalam video, terdapat sejumlah orang berjaga dan meminta uang kepada pengendara motor yang hendak naik ke trotoar untuk menerobos kemacetan.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Bagikan