Sepekan PPKM di Solo, 150 Pelaku Usaha Dapat Surat Peringatan Pertama
Petugas gabungan Pemkot Solo menggelar operasi di tempat makan selama PPKM berlangsung, Minggu (17/1) malam. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Sebanyak 150 pelaku usaha di Solo, Jawa Tengah, mendapatkan surat peringatan pertama (SP1) selama sepekan berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pelaku usaha tersebut diberikan SP1 karena kedapatan melanggar aturan jam operasional malam dan melanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Baca Juga
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, pada pekan pertama PPKM di Solo pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada 150 pelaku usaha. Pelanggaran yang mereka lakukan kebanyakan karena menimbulkan kerumunan di tempat makan.
"PKKM di Solo berjalan tanggal 11-25 Januari. Sampai sekarang berjalan sepekan sudah ada 150 pelaku usaha yang kami berikan SP1 (surat peringatan pertama)," kata Arif, Senin (18/1).
Sebanyak 150 surat peringatan pertama tersebut, lanjut dia, dilayangkan pada berbagai pelaku usaha diantaranya pedagang kaki lima (PKL) kuliner makanan, penjual angkringan, pengelola warung makan, cafe, dan restoran.
"Ada pengusaha hiburan malam tempat karaoke dan sport center (pusat olah raga) juga kita berikan surat peringatan pertama," kata dia.
Arif menjelaskan Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Solo, pelaku usaha hanya boleh melayani makan di tempat sebanyak 25 persen. Namun, ternyata sampai 50 persen.
"Untuk mal, tempat hiburan, dan pasar modern jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Fakta di lapangan banyak pelanggaran," kata dia.
Ia mengimbau pada pelaku usaha agar tertib mematuhi aturan PPKM. Satpol PP bersama tim gabungan TNI dan Polri akan terus melakukan patroli dan operasi selama 24 jam.
"Jika sampai ada pelaku usaha mendapatkan surat peringatan ketiga. Tempat usaha ditutup Pemkot Solo selama 2 bulan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya