Sejumlah Kriteria yang Wajib Dipenuhi Calon Komisioner KPU-Bawaslu

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 12 Februari 2022
Sejumlah Kriteria yang Wajib Dipenuhi Calon Komisioner KPU-Bawaslu

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR akan menggelar fit and proper test kepada 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Proses ini akan berlangsung pada 14 hingga 16 Februari 2022. Timsel calon anggota KPU telah memilih 14 nama. Nama-nama ini juga sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga

Komposisi Ideal Anggota KPU-Bawaslu Versi Pengamat

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebut, ada lima kriteria standar yang dipegang Komisi II dalam menjalankan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu.

Kriteria pertama, kata Doli, adalah kriteria yang sangat penting, yaitu memiliki aspek integritas. Hal ini karena berdasarkan pengalaman, ternyata masih ada saja penyelenggara pemilu yang terjebak dalam masalah hukum.

“Bahkan di periode sebelumnya, bukan hanya di provinsi, kabupaten/kota, tapi di KPU RI sendiri ada yang terkena masalah hukum," kata Ahmad Doli saat acara diskusi di Jakarta, Jumat (11/2).

Kriteria kedua, menurut Ahmad Doli, adalah kecakapan. Ia mengharapkan para calon penyelenggara pemilu adalah orang yang betul-betul cakap atau memahami soal kepemiluan, baik dari aspek hukum, politik dan konsepsional.

Kriteria ketiga, Doli mengharapkan calon anggota KPU dan Bawaslu mempunyai kemampuan komunikasi yang proporsional.

“Mereka harus menempatkan diri sebagai orang yang harus bisa berkomunikasi tetapi tetap menjaga independensinya dan imparsial lembaga,” terang Ahmad Doli.

Ia menilai kepemimpinan dalam komunikasi sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya orang-orang yang memiliki skill tersebut, Doli yakin KPU dan Bawaslu menjadi lembaga yang independen dengan didukung oleh semua pihak.

Hal ini karena dapat membangun komunikasi yang baik tetapi menjaga independensi dan imparsialitasnya. Keempat, adalah membutuhkan orang-orang yang inovatif, yang kreatif.

"Karena seharusnya pemilu ini semakin hari, semakin ke depan semakin memudahkan buat kita semua, terutama buat pemilih,” jelasnya.

Baca Juga

Anggota KPU dan Bawaslu Ditetapkan 17 Februari

Ahmad Doli berharap, dengan adanya para calon anggota KPU dan Bawaslu yang kreatif dan inovatif, pemilu menjadi terbuka untuk menggunakan teknologi informasi, ada proses digitalisasi dan elektronisasi di berbagai tahapan pemilu.

“Walaupun saya termasuk orang yang skeptis terhadap voting, karena beberapa negara itu sudah mulai terkoreksi rawan manipulate, karena ada hacker,” ungkap Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Kriteria kelima, lanjut Doli, para calon anggota KPU dan Bawaslu harus mempunyai mental dan fisik yang kuat. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, ada sekitar 800 petugas pemilu yang meninggal karena masalah kesehatan, namun tidak menjadi perhatian utama.

“Jadi riwayat kesehatan mungkin juga dipertimbangkan faktor usia dan seterusnya, menurut saya ini menjadi penting,” papar Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Dengan lima kriteria tersebut, Doli berharap dalam pelaksanaan fit and proper test pada 14-16 Februari 2022 yang dilakukan secara terbuka, mudah-mudahan bisa menghasilkan para penyelenggara pemilu yang terbaik. Sehingga akan bisa menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara yang berkualitas.

Sebagai informasi, keempatbelas nama calon anggota KPU 2022-2027 yang lolos sejauh ini adalah August Mellaz, Betty Idroos, Dahliah, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Kemudian Isham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, M Afifuddin, M Ali Safaat, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Komposisi calon terdiri dari 10 laki-laki dan empat perempuan dan nama petahana yang lolos adalah Viryan, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu, Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono. (Knu)

Baca Juga

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Jalani Fit and Proper Test

#Komisi Pemilihan Umum #Bawaslu #Bawaslu RI #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons demonstrasi masyarakat Papua yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kapolda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Bagikan