Satgas Antimafia Bola Amankan Uang Rp12 Juta dari Pelaku Pengaturan Skor di Liga 3
Satgas Antimafia Bola amankan enam pelaku pengaturan skor antara Perses Sumedang v Persikasi Bekasi. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Satgas Antimafia Bola telah meringkus enam orang yang diduga melakukan pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 antara Perses Sumedang VS Persikasi Bekasi. Para mafia bertugas mengatur dan memenangkan salah satu tim yang nantinya akan lolos ke Liga 2.
Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, timnya telah menangkap 6 pelaku yang kini sudah diamankan oleh aparat kepolisian.
Baca Juga
Wasit dan Manajer Persikasi Ditangkap Satgas Antimafia Bola, Begini Reaksi Iwan Bule
“Kita melakukan penangkapan terhadap wasit utama, kita juga melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11).
Polisi juga menangkap salah satu anggota PSSI bagian perwasitan Asprov PSSI Jabar.
“Ya, beberapa orang yang menjadi perantara pun sudah kita amankan, semuanya sedang dilakukan pemeriksaan dan sampai saat ini masih dilakukan penahanan,” tutur pria yang juga Karoprovost Polri ini.
Hendro menjelaskan, dana yang mengalir dalam pengaturan skor ini sebesar Rp12 juta.
Baca Juga
“Dalam kasus ini, menejemen tim (Persikasi) yang memiliki ambisi besar untung memenangkan timnya agar lolos ke Liga 2. Barang bukti kita lihat di depan ada ATM, lalu ada buku bank juga,” jelasnya.
Tim Satgas Antimafia Bola akan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat. Hendro berharap agar tidak ada lagi pengaturan skor di sepak bola Indonesia.
Sebelumnya, pertandingan sepakbola antara Perses Sumedang vs Persipasi Bekasi di gelar di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/11). Pada pertandingan tersebut, Perses Sumedang harus takluk dari tamunya Persipasi Bekasi dengan skor 2-3.
Baca Juga
Keenam tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau Pasal 55 KUHP. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga