Samsat Jakarta Pusat dan Utara Terapkan Prokes, Wajib Pajak di Dalam Gedung Dibatasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 29 September 2020
Samsat Jakarta Pusat dan Utara Terapkan Prokes, Wajib Pajak di Dalam Gedung Dibatasi

Samsat Jakarta Pusat dan Utara Terapkan Prokes, Wajib Pajak di Dalam Gedung Dibatasi (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Pusat dan Utara menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) demi mencegah dan menekan penyebaran COVID-19.

Hal itu sejalan dengan kebijakan PSBB yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah membatasi wajib pajak di dalam gedung hingga 50 persen.

"Sesuai anjuran pemerintah, kita terapkan Prokes di lingkungan Samsat agar tak muncul klaster baru. Jadi kita perhatikan betul aturan itu," kata Kanit Samsat Jakarta Pusat AKP Andrianto saat dihubungi, Selasa (29/9).

Baca Juga

Usai Dilantik, Kapolres Beri Jaminan Rasa Aman Bagi Seluruh warga Madiun

Ia punya strategi agar tak ada penumpukan wajib pajak yakni dengan memaksimalkan fungsi Tim Khusus (Timsus) untuk menyediakan dan mengalokasikan tempat tersendiri bagi proses perpanjangan pajak tahunan.

"Agar tak menumpuk, wajib pajak yang urus perpanjangan tahunan usai daftar kita persilakan untuk menunggu penyelesaian STNKnya di luar (lokasinya di pelataran depan) di sana ada kursi kita sediakan. Di lokasi itu juga ada Samsat Keliling (Samling) kita siagakan," beber dia.

Samsat Jakarta Pusat dan Utara Terapkan Prokes, Wajib Pajak di Dalam Gedung Dibatasi (Ist)

Sedang bagi pemohon atau wajib pajak yang tetap berada di gedung diperuntukkan mengurus pajak lima tahunan dan atas nama PT (perusahaan). "Pajak lima tahunan dan atas nama milik PT atau perusahaan tetap urus dalam gedung," ucap dia.

Baca Juga

Jakarta PSBB, Depok Masih Terapkan Jam Malam Sampai Akhir September

Tak hanya berlaku dalam gedung, Prokes juga diterapkan semenjak di luar gedung dengan cara sebelum masuk gedung wajib cuci tangan pakai sabun, lewati ruang steril (disinfektan).

"Mengenakan masker dan menjaga jarak," tegas dia. (Ayu)

#Pajak #Pajak Progresif #Pajak Kendaraan Bermotor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Indonesia
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Indonesia
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan memperoleh tambahan pendapatan Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Indonesia
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Ujung-ujungnya berdampak pada penerimaan negara di sektor pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Indonesia
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Bagikan