Rumah Dinas Camat Jadi Lokasi Isoman, Wagub DKI: Daripada Tak Terpakai

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta. (ANTARA/Livia Kristianti)
Merahputih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan fasilitas apapun milik Pemprov DKI sejauh memenuhi syarat dan standar untuk menjadi tempat isolasi akan dimanfaatkan sebagai tempat isolasi. Termasuk rumah dinas camat dan lurah.
"Daripada rumah dinas kosong tidak terpakai. Dan jika memenuhi syarat akan dimanfaatkan," ujar Riza Jumat (17/7).
Baca Juga
Sehari COVID-19 DKI Bertambah 10 Ribu Kasus, 15 Persen Serang Anak-anak
Pemanfaatan rumah dinas terutama milik camat dan lurah di Jakarta sebagai tempat isolasi baru adalah untuk memaksimalkan fasilitas dan ruang yang ada untuk penanganan pandemi COVID-19.
Termasuk lokasi isolasi mandiri lainnya seperti griya, wisma, rusun, hingga GOR bisa saja dijadikan tempat isolasi.
Penggunaan rumah dinas ini sebagai tempat isolasi, juga memiliki pertimbangan jarak yang dekat dengan masyarakat.
"Jadi bukan karena tempat isolasi yang ada seperti Wisma Atlet tidak bisa menampung, ini untuk memaksimalkan yang ada, terlebih jarak rumah dinas kan dekat dengan masyarakat, ini sesuatu yang baik," tutur Riza.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meningkatkan kapasitas jumlah dan lokasi isolasi COVID-19 di Jakarta hingga total seluruhnya bisa menampung hingga 26.134 orang di 184 lokasi isolasi.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan dokumen yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (16/7), Kepgub Nomor 891 Tahun 2021 itu ditandatangani Anies selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta pada 8 Juli 2021 dengan tujuan menetapkan lokasi isolasi dan SOP-nya sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19.
Baca Juga
RSD COVID-19 Asrama Haji Pondok Gede Mulai Beroperasi Akhir Pekan Ini
"Menetapkan lokasi isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan isolasi dalam rangka penanganan COVID-19," tulis Anies dalam putusan tersebut.
Berdasarkan Lampiran Kepgub Nomor 675 Tahun 2021, tercantum ada 184 lokasi isolasi dalam rangka penanganan COVID-19 dengan total kapasitas mencapai 26.134 yang terdiri dari Rumah Susun, Masjid, GOR, sekolah, RPTRA, hingga rumah dinas pejabat lurah atau camat. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pasar Jaya Genjot Revitalisasi, Legislator Dukung Hunian di Atas Pasar

Bangun Pusat Pengolahan Sampah Mandiri di Kramat Jati, Perumda Pasar Jaya Dorong Transformasi Jakarta sebagai Kota Global

Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur

Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin

Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September

Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta

Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang

PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal

Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT
