Richard Eliezer Tuding Ferdy Sambo Peralat dan Bohongi Dirinya

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 25 Januari 2023
Richard Eliezer Tuding Ferdy Sambo Peralat dan Bohongi Dirinya

Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Richard Eliezer membacakan pleidoi atau nota pembelaanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Pleidoi itu ia tulis sendiri saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1), ia mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada atasannya sendiri, Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Baca Juga:

Hari Ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Sampaikan Pledoi atas Tuntutan Jaksa

Richard mengaku tidak menyangka jika peristiwa pembunuhan Yosua telah menyeret dirinya hingga harus duduk sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Richard.

Richard mengaku dirinya hanyalah seorang prajurit berpangkat rendah yang harus mematuhi perintah atasannya. Namun, dia justri diperalat oleh Sambo.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan. Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," ucapnya.

Hal itu, membuat perasaannya hancur berkeping-keping.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ungkap Richard yang mengenekan kemeja hitam lengan pendek ini.

Dalam kesempatan kali ini, Richard turut mengungkit soal kepatuhan kepada atasan.

Mengenai hal itu, dia meminta hakim dapat bersikap bijaksana dalam menyimpulkan ulahnya yang menewaskan Brigadir Yosua.

"Saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya. Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya membabi buta, maka saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim," ungkap dia.

Baca Juga:

Kejagung Sebut Mestinya Richard Eliezer Menolak Perintah Ferdy Sambo

Ia juga menceritakan jerih payahnya untuk menjadi anggota Polri. Ia mengaku, menjadi keluarga Korps Brimob adalah suatu mimpi dan kebanggaan baginya dan keluarga.

"Setelah menjalani empat kali tes Bintara dan terakhir Tamtama, yang di mana sepanjang perjalanan tes yang berkali-kali dari tahun 2016 hingga 2019, selama empat tahun saya pun juga tetap bekerja sebagai sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tua saya,” tutur Richard.

Ia tau, menjadi anggota Polri tidaklah mudah, namun dia juga tidak patah semangat dan terus bekerja keras. Terlebih, tumbuh di keluarga yang sangat sederhana membuatnya ingin membanggakan orang tua.

“Setelah ke empat kali mengikuti tes akhirnya saya dinyatakan lulus dengan peringkat satu di Polda Sulut, hal yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi saya dan keluarga di mana cita-cita saya hampir tercapai menjadi seorang Prajurit Brimob untuk mengabdi kepada negara dapat saya wujudkan,” jelas dia.

Dalam perjalanannya, Richard Eliezer menjalani pendidikan di Watu Kosek, Jawa Timur. Pada 30 Juni 2019, dia meninggalkan kota kelahirannya dari Manado ke Jawa Timur dengan membawa bekal sisa tabungan hasil kerja sebagai sopir.

Setelah menjalankan pendidikan, Richard mendapatkan penugasan pertama di Satgas Operasi Tinombala Poso selama tujuh bulan, dari Maret sampai dengan Oktober 2020 sebagai navigasi darat.

Penugasan berikutnya yakni di Manokwari, Papua Barat, dengan menjadi tim pengamanan Pilkada pada Desember 2020.

Kemudian, dia bertugas di SAR evakuasi Sriwijaya air SJ182 pada Januari 2021, disusul penugasan di Cikeas, Jawa Barat di Resimen 1 Pelopor periode Januari hingga Agustus 2021, serta mengikuti kegiatan sosial di kesatuan Resimen 1 Pelopor.

Pada September hingga November 2021, Bharada Richard dipercaya menjadi pelatih Vertical Rescue Resimen 1 Pelopor untuk melatih anggota untuk kesiapan menjadi Tim SAR.

Masuk tanggal 30 November 2021, dia dipanggil ke Mako Brimob dan terpilih menjadi sopir Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. (Knu)

Baca Juga:

Keluarga Brigadir J Sebut Richard Eliezer Harusnya Dituntut di Bawah 5 Tahun Penjara

#PN Jaksel #Pengadilan Jakarta Selatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan