Richard Eliezer Jalani Vonis Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada Edi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
MerahPutih.com - Persidangan vonis para pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir.
Kali ini, giliran Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis, Rabu (15/2), dalam kasus pembunuhan berencana yang menghebohkan seluruh penjuru tanah air itu.
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kubu Richard Eliezer Sebut Jaksa Tak Konsisten
Pembacaan vonis rencananya akan dilakukan di ruang sidang utama PN Jaksel pada pagi hari.
Sidang rencananya juga dinyatakan terbuka untuk umum, sehingga publik dapat mengikuti proses persidangan baik secara langsung maupun melalui siaran media.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.
Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Richard Eliezer diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.
Hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa mantan anak buahnya itu.
Baca Juga:
Jaksa Ngotot Minta Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun Penjara
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Richard memperoleh hukuman lebih ringan.
"Kalau diringankan boleh-boleh saja karena usia dia masih muda dan masih polos," ujar Kamaruddin.
Namun demikian, Kamaruddin menilai sulit jika mengharapkan Richard Eliezer divonis bebas dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Hal itu mengingat Richard merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Ferdy Sambo.
"Saya pribadi, saya memohon kepada majelis berikanlah dia di bawah lima tahun. Karena dia masih muda, dia perlu menata masa depan, dan dia sudah bertaubat," tutur Kamaruddin. (Knu)
Baca Juga:
Jaksa Dilema dengan Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun Penjara
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sadis! Istri ASN Pajak Manokwari Diculik & Dibunuh, Mayatnya Dikubur Dalam Septic Tank
Istri Pegawai Pajak Manokwari Korban Penculikan Ditemukan Tewas di Rumah Kosong
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV