Richard Eliezer Jalani Vonis Hari Ini


Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada Edi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
MerahPutih.com - Persidangan vonis para pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir.
Kali ini, giliran Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis, Rabu (15/2), dalam kasus pembunuhan berencana yang menghebohkan seluruh penjuru tanah air itu.
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kubu Richard Eliezer Sebut Jaksa Tak Konsisten
Pembacaan vonis rencananya akan dilakukan di ruang sidang utama PN Jaksel pada pagi hari.
Sidang rencananya juga dinyatakan terbuka untuk umum, sehingga publik dapat mengikuti proses persidangan baik secara langsung maupun melalui siaran media.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.
Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Richard Eliezer diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.
Hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa mantan anak buahnya itu.
Baca Juga:
Jaksa Ngotot Minta Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun Penjara
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Richard memperoleh hukuman lebih ringan.
"Kalau diringankan boleh-boleh saja karena usia dia masih muda dan masih polos," ujar Kamaruddin.
Namun demikian, Kamaruddin menilai sulit jika mengharapkan Richard Eliezer divonis bebas dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Hal itu mengingat Richard merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Ferdy Sambo.
"Saya pribadi, saya memohon kepada majelis berikanlah dia di bawah lima tahun. Karena dia masih muda, dia perlu menata masa depan, dan dia sudah bertaubat," tutur Kamaruddin. (Knu)
Baca Juga:
Jaksa Dilema dengan Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun Penjara
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI

Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
