Jaksa Dilema dengan Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun Penjara


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/11/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum menanggapi adanya pembelaan dari terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer.
Jaksa mengaku dilema dalam menyusun tuntutan terhadap Richard yang dituntut dihukum 12 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Demikian disampaikan jaksa saat menanggapi pleidoi atau pembelaan Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1).
Baca Juga:
Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi
"Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama, yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban," tutur jaksa.
Selain itu, keterangan Bharada Richard selama proses hukum juga telah membongkar skenario fiktif yang disusun oleh Ferdy Sambo.
Skenario tersebut terkait terjadinya aksi baku tembak yang menewaskan Brigadir J yang dipicu oleh pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
"Namun di sisi lain peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," tutur jaksa.
Jaksa juga menyampaikan, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard sudah mempertimbangkan sikap jujurnya selama persidangan.
Bharada Richard dipandang sudah membuka kotak pandora yang pada akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
Jaksa juga mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menyusun tuntutan terhadap Richard.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Bebaskan Richard Eliezer dari Penjara
Diketahui, LPSK sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard sebagai justice collaborator.
Sidang pembunuhan yang diduga diotaki Ferdy Sambo (30/1) itu kembali digelar dengan agenda replik atau pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum pada dua terdakwa, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Baik Putri maupun Richard Eliezer telah sampaikan pleidoi pekan lalu.
Richard Eliezer menyampaikan bahwa tuntutan hukuman 12 tahun terlalu berat. Seolah kejujuran yang ia sampaikan selama proses peradilan tidak ada harganya.
Eliezer mengatakan dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J, dirinya sebagai bawahan telah diperalat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Knu)
Baca Juga:
Richard Eliezer Tuding Ferdy Sambo Peralat dan Bohongi Dirinya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI

Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
