Jaksa Dilema dengan Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 30 Januari 2023
Jaksa Dilema dengan Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/11/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum menanggapi adanya pembelaan dari terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer.

Jaksa mengaku dilema dalam menyusun tuntutan terhadap Richard yang dituntut dihukum 12 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Demikian disampaikan jaksa saat menanggapi pleidoi atau pembelaan Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1).

Baca Juga:

Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi

"Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama, yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban," tutur jaksa.

Selain itu, keterangan Bharada Richard selama proses hukum juga telah membongkar skenario fiktif yang disusun oleh Ferdy Sambo.

Skenario tersebut terkait terjadinya aksi baku tembak yang menewaskan Brigadir J yang dipicu oleh pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

"Namun di sisi lain peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," tutur jaksa.

Jaksa juga menyampaikan, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard sudah mempertimbangkan sikap jujurnya selama persidangan.

Bharada Richard dipandang sudah membuka kotak pandora yang pada akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

Jaksa juga mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menyusun tuntutan terhadap Richard.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Bebaskan Richard Eliezer dari Penjara

Diketahui, LPSK sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard sebagai justice collaborator.

Sidang pembunuhan yang diduga diotaki Ferdy Sambo (30/1) itu kembali digelar dengan agenda replik atau pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum pada dua terdakwa, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Baik Putri maupun Richard Eliezer telah sampaikan pleidoi pekan lalu.

Richard Eliezer menyampaikan bahwa tuntutan hukuman 12 tahun terlalu berat. Seolah kejujuran yang ia sampaikan selama proses peradilan tidak ada harganya.

Eliezer mengatakan dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J, dirinya sebagai bawahan telah diperalat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Knu)

Baca Juga:

Richard Eliezer Tuding Ferdy Sambo Peralat dan Bohongi Dirinya

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
ShowBiz
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
D4vd atau David Anthony Burke terseret kasus pembunuhan terhadap Celeste Rivas Hernandez. Sejumlah musisi pun menarik lagu kolaborasinya dari streaming.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
Bagikan