Jaksa Dilema dengan Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/11/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum menanggapi adanya pembelaan dari terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer.
Jaksa mengaku dilema dalam menyusun tuntutan terhadap Richard yang dituntut dihukum 12 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Demikian disampaikan jaksa saat menanggapi pleidoi atau pembelaan Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1).
Baca Juga:
Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi
"Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama, yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban," tutur jaksa.
Selain itu, keterangan Bharada Richard selama proses hukum juga telah membongkar skenario fiktif yang disusun oleh Ferdy Sambo.
Skenario tersebut terkait terjadinya aksi baku tembak yang menewaskan Brigadir J yang dipicu oleh pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
"Namun di sisi lain peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," tutur jaksa.
Jaksa juga menyampaikan, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard sudah mempertimbangkan sikap jujurnya selama persidangan.
Bharada Richard dipandang sudah membuka kotak pandora yang pada akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
Jaksa juga mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menyusun tuntutan terhadap Richard.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Bebaskan Richard Eliezer dari Penjara
Diketahui, LPSK sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard sebagai justice collaborator.
Sidang pembunuhan yang diduga diotaki Ferdy Sambo (30/1) itu kembali digelar dengan agenda replik atau pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum pada dua terdakwa, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Baik Putri maupun Richard Eliezer telah sampaikan pleidoi pekan lalu.
Richard Eliezer menyampaikan bahwa tuntutan hukuman 12 tahun terlalu berat. Seolah kejujuran yang ia sampaikan selama proses peradilan tidak ada harganya.
Eliezer mengatakan dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J, dirinya sebagai bawahan telah diperalat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Knu)
Baca Juga:
Richard Eliezer Tuding Ferdy Sambo Peralat dan Bohongi Dirinya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya
Pembunuhan Rob Reiner, Polisi LA Tangkap Anak sang Sutradara
Sutradara Hollywood Rob Reiner dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah Mereka di Los Angeles, Diduga Dibunuh
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT