Jaksa Ngotot Minta Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 30 Januari 2023
Jaksa Ngotot Minta Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada Edi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1).

Baca Juga:

Jaksa Dilema dengan Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun Penjara

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1) silam.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023," ucap jaksa.

Tim jaksa menilai, penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya.

Bagi tim jaksa, perbuatan Eliezer tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.

Baca Juga:

Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi

Tim jaksa penuntut umum menilai, Richard Eliezer bukan terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang mengikuti Ferdy Sambo.

"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," kata jaksa.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma'ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Bebaskan Richard Eliezer dari Penjara

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mayat Korban Dibuang di Tol Jagorawi, Begal Sadis Taksi Online Ditangkap di Ciamis
Pelaku ditangkap di wilayah Ciamis, Jawa Barat. Namun, polisi belum bersedia mengungkap detail identitas pelaku ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Mayat Korban Dibuang di Tol Jagorawi, Begal Sadis Taksi Online Ditangkap di Ciamis
Indonesia
Tergolong Sadis, Kuli Bangunan Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati
Tak hanya jadi korban penculikan dan perampokan, pembunuhan terhadap AGT yang dilakukan tersangka Yahya juga tergolong sadis.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tergolong Sadis, Kuli Bangunan Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati
Indonesia
Sadis! Istri ASN Pajak Manokwari Diculik & Dibunuh, Mayatnya Dikubur Dalam Septic Tank
Pelaku berinsial YH membunuh istri pegawai pajak itu dengan cara dimasukan ke dalam septic tank sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah kontrakan korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 November 2025
Sadis! Istri ASN Pajak Manokwari Diculik & Dibunuh, Mayatnya Dikubur Dalam Septic Tank
Indonesia
Istri Pegawai Pajak Manokwari Korban Penculikan Ditemukan Tewas di Rumah Kosong
Jenazah AGT ditemukan dalam rumah kosong yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah kontrakan korban, Selasa (11/11) kemarin.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 November 2025
Istri Pegawai Pajak Manokwari Korban Penculikan Ditemukan Tewas di Rumah Kosong
Indonesia
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Seperti diketahui, Kwitang menjadi salah satu titik demonstrasi yang berung rusuh pada akhir agustus 2025. Di kabarkan beberapa orang sempat hilang dalam demo tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Indonesia
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Ketika korban melintas di depan rumah, calon istri pelaku melakukan provokasi dengan bilang, “Itu musuhmu lewat.”
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Indonesia
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Kepolisian memastikan ASN Imigrasi itu menjadi korban pembunuhan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Indonesia
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Hasil penyidikan kepolisian ternyata pelaku Heryanto telah lama memendam ketertarikan seksual terhadap korban Dina Oktaviani.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Indonesia
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Khusus tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco, juga dikenakan pasal khusus Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Indonesia
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Ditemukan sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Bagikan