Kubu Richard Eliezer Sebut Jaksa Tak Konsisten


Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada Edi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
MerahPutih.com - Tim pengacara Bharada Richard Eliezer membacakan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kubu Richard menilai, jaksa penuntut umum bersikap tidak konsisten. Hal itu berkaitan dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2). Awalnya, tim pengacara mengungkit soal jaksa dalam repliknya yang mengakui adanya dilema yuridis dalam kasus ini.
Baca Juga:
Cara Richard Kyle Merayakan Hari Valentine
Disebutkan, Bharada Richard menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus ini.
Lewat keberanian serta kejujurannya, Richard turut membantu mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
Hanya saja di lain sisi, Richard memiliki peran sebagai eksekutor dalam peristiwa penembakan.
Jaksa dalam repliknya menilai peran tersebut mesti dipertimbangkan secara jernih dan objektif.
"Bahwa uraian yang diajukan penuntut umum sesungguhnya tidak konsisten, di satu sisi menyatakan terdakwa dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi dalam membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban Yosua dan juga membongkar skenario Ferdy Sambo," tutur pengacara Brigadir J dalam persidangan.
Baca Juga:
Richard Kyle Mencari Pasangan Hidup di ‘The Bachelor Indonesia’
"Namun di sisi lain menyatakan peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif adalah tidak tepat dan keliru," ujarnya menambahkan.
Padahal, pengacara Bharada Richard mengeklaim kasus tewasnya Brigadir J bisa terungkap karena bermula dari kesaksian kliennya.
Hal itu membuat jaksa bisa menggali lebih dalam bukti-bukti lainnya yang bisa membuat perkara ini terang-benderang.
"Sangat disayangkan penuntut umum masih bertumpu pada perbuatan terdakwa, namun bukan pada perannya sebagai justice collaborator," ungkapnya.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1).
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Bharada Richard dituntut 12 tahun penjara.
Bharada Richard dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Jaksa Ngotot Minta Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun Penjara
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI

Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
