Respons PDIP setelah MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Foto: Dok. DPR RI
MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak gugatan Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, PDIP adalah satu-satunya parpol yang mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Baca Juga
"Pada prinsipnya kami menghormati putusan MK ini dan kami pastikan merupakan bagian dari peradaban hukum, pengayaan, dan penguatan hukum," kata anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Arteria mengatakan, PDIP merupakan partai yang matang dan dewasa, sehingga putusan MK tidak akan berpengaruh pada kesiapan partai menyongsong Pemilu 2024.
"Kami sudah siap dengan segala macam sistem pemilu. Insya Allah dengan dukungan rakyat kita semakin kuat," ujarnya.
Baca Juga
Menurut Arteria, kader PDIP yang akan berkontestasi pada Pileg baik di level pusat, daerah, hingga kabupaten/kota, sudah disiapkan untuk menghadapi pemilu dengan sistem terbuka maupun tertutup.
"Kami pastikan itu untuk penguatan demokrasi dan semoga yang kami sampaikan ini menjadi bukti konsistensi PDIP akan kekuatan historis," pungkasnya.
Sebelumnya, MK telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6).
Dengan adanya putusan tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda