Respons PDIP setelah MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka


Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Foto: Dok. DPR RI
MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak gugatan Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, PDIP adalah satu-satunya parpol yang mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Baca Juga
"Pada prinsipnya kami menghormati putusan MK ini dan kami pastikan merupakan bagian dari peradaban hukum, pengayaan, dan penguatan hukum," kata anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Arteria mengatakan, PDIP merupakan partai yang matang dan dewasa, sehingga putusan MK tidak akan berpengaruh pada kesiapan partai menyongsong Pemilu 2024.
"Kami sudah siap dengan segala macam sistem pemilu. Insya Allah dengan dukungan rakyat kita semakin kuat," ujarnya.
Baca Juga
Menurut Arteria, kader PDIP yang akan berkontestasi pada Pileg baik di level pusat, daerah, hingga kabupaten/kota, sudah disiapkan untuk menghadapi pemilu dengan sistem terbuka maupun tertutup.
"Kami pastikan itu untuk penguatan demokrasi dan semoga yang kami sampaikan ini menjadi bukti konsistensi PDIP akan kekuatan historis," pungkasnya.
Sebelumnya, MK telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6).
Dengan adanya putusan tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara

PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP
