Resmi! Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan SIM dan STNK
Layanan SIM Keliling. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK. Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.
Dengan adanya aturan ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah harus terdaftar di BPJS Kesehatan. Hal itu ditegaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Baca Juga:
Layanan BPJS Kesehatan Bakal Disediakan di Satpas
"Aktifkan segera BPJS, sehingga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK," jelas Firman dalam keterangannya, Senin (5/8).
Korlantas menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia. Layanan tersebut berguna untuk mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata lulusan AKPOL 1988 ini.
Firman telah mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Kehadiran layanan tersebut menjadi projek Korlantas bersama pemangku kepentingan lainnya.
"Kami melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," katanya.
Baca Juga:
Besaran Tagihan BPJS Kesehatan di Solo Tembus Rp 2,3 Miliar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit