Putusan MK Akhiri Ambigiutas Sikap Politik Prabowo Atas Dugaan Kecurangan Pilpres
Pengamat politik Karyono Wibowo dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu (26/5) (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 27 Juni 2019 pukul 12.30 WIB akan membacakan putusan PHPU pilpres 2019. Terhadap hal tersebut, baik pihak termohon, pemohon dan pihak terkait diminta legowo menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi.
Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum dituntut untuk menyelesaikan segala persoalan, termasuk sengketa perselisihan proses dan hasil pemilu diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan.
"Oleh sebab itu semua pihak harus menghormati dan taat pada peraturan hukum perundang-undangan. Sebab inilah wujud nyata dari demokrasi. Demokrasi harus ada aturan. Kalau tidak ada aturan maka akan terjadi tirani. Begitu juga dengan pilpres , sudah ada aturan nya. Dalam hal sengketa hasil pemilu, maka muaranya adalah Mahkamah Konstitusi," jelas Karyono saat acara diskusi di GMNI Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Karyono Wibowo juga memberikan apresiasi kepada BPN Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan ke MK.
Kendati demikian, Karyono menilai ada ambiguitas, ambivalensi dan hipokrisi politik yang dijalankan kubu Prabowo-Sandi. Fenomena ambiguitas, ambivalensi dan hipokrisi politik itu misalnya, kata dia, di satu sisi menempuh jalur konstitusional tetapi di sisi lain hendak melakukan people power.
"Di satu sisi menjunjung tinggi demokrasi dan toleransi tapi di sisi lain mengeksploitasi dan mempolitisasi SARA untuk kepentingan politik. Katanya akan menghormati putusan hukum tapi menggerakkan aksi massa untuk menekan mahkamah dan menuduh mahkamah berpihak," jelas dia.
Untuk menghindari ketegangan dan kegaduhah, Karyono mendorong Prabowo dan Jokowi segera melakukan pertemuan.
BACA JUGA: Undang Ustaz Pendukung HTI, Begini Pembelaan Anies Baswedan
Begini Cerita Kelam Jerry Aurum Kenal Narkoba
Menurutnya, jika Prabowo dan Jokowi bertemu maka hal itu akan meminimalisir ketegangan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Prabowo dan Jokowi harus menunjukkan kenegarawanan dalam menyikapi apapun keputusan hakim MK.
"Sikap kenegarawanan kedua tokoh ini harus bertemu. Saya yakin jika ini terjadi bisa meredam gejolak. Kalau ada pihak-pihak yang mendorong untuk melakukan gejolak itu mungkin saja dilakukan yang menunggangi yang bersengketa," tutupnya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Respons Kecelakaan KA Bangunkarta, DPR Ingatkan KAI Target Zero Accident dari Prabowo
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Prabowo Mau Tambah Rangkaian KRL, Waktu Tunggu Jadi Lebih Pendek di Jam Krusial
Ternyata, Prabowo Andalkan Duit dari Sini untuk Alokasi Bayar Utang Whoosh
Prabowo Alokasikan Rp 5 Triliun untuk Tambah 30 Rangkaian KRL, ini Respons Komisi V DPR
Prabowo Minta Utang Whoosh Jangan Lagi Dipolitisasi, Tegaskan Bukan Proyek Untung-Rugi
Prabowo soal Utang Whoosh: Enggak Usah Khawatir, Saya Tanggung Jawab Semuanya
Prabowo Minta KRL Ditambah, Siap Kucurkan Anggaran hingga Rp 5 Triliun
Prabowo Minta KAI Tidak Usah Khawatir Utang Whoosh: Saya Tanggung Jawab!