PP Tapera Diteken Jokowi, Gaji Pekerja Dipotong Negara 3 Persen Setiap Bulan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2020
PP Tapera Diteken Jokowi, Gaji Pekerja Dipotong Negara 3 Persen Setiap Bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (4/5/2020) malam, untuk membahas penangana

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020. PP itu berisi tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Seluruh pekerja, paling sedikit berpengahasilan sebesar upah minimum, diwajibkan mengikuti program Tapera.

Baca Juga:

Dampak Ekonomi COVID-19 Selevel 'Great Depression', Krisis 98 Enggak Ada Apa-apanya

Dalam pasal 7 disebut, para peserta Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

Sementara, pasal 15 ayat 1 menyebut, besaran simpanan peserta yang dipotong tiap bulan oleh negara yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Iuran maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.

Presiden Jokowi. Foto: ANTARA

"Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Keda sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi pasal 15 ayat 2.

Kepesertaan Tapera bisa berakhir karena beberapa faktor yakni telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Baca Juga:

Jika Bantuan Tak Berjalan Lancar, Perekonomian Indonesia Dikhawatirkan Bakal Anjlok

Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

"Peserta memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki Peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan," bunyi pasal 24 ayat 3. (Pon)

#Presiden Jokowi #Pekerja Lepas #Pekerja Kantoran #Pekerja Kreatif
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, dorong perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan RDPU DPR Bukan Intervensi Hukum, Soroti Kasus Amsal Christy Sitepu
Komisi III DPR menegaskan, bahwa RDPU bukanlah bentuk intervensi terhadap kasus Amsal Sitepu.
Soffi Amira - Kamis, 02 April 2026
Habiburokhman Tegaskan RDPU DPR Bukan Intervensi Hukum, Soroti Kasus Amsal Christy Sitepu
Indonesia
Komisi III DPR Segera Panggil Kejari Karo terkait Kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR segera memanggil Kejari Karo terkait kasus Amsal Sitepu. Panggilan itu bertujuan untuk melakukan evaluasi terkait kinerja penegak hukum.
Soffi Amira - Rabu, 01 April 2026
Komisi III DPR Segera Panggil Kejari Karo terkait Kasus Amsal Sitepu
Indonesia
Habiburokhman Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Sebut Sesuai Keadilan
Komisi III DPR mengapresiasi vonis bebas Amsal Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan itu mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
Soffi Amira - Rabu, 01 April 2026
Habiburokhman Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Sebut Sesuai Keadilan
Indonesia
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Habiburokhman Ingatkan Hakim Harus Paham Rasa Keadilan Rakyat
Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa pekerjaan kreatif, seperti produksi konten dan videografi, memiliki karakteristik yang berbeda jauh dengan pengadaan barang fisik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2026
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Habiburokhman Ingatkan Hakim Harus Paham Rasa Keadilan Rakyat
Berita Foto
Pemerintah Wacanakan WFH Sehari dalam Sepekan bagi Karyawan Swasta
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 31 Maret 2026
Pemerintah Wacanakan WFH Sehari dalam Sepekan bagi Karyawan Swasta
Indonesia
Kasus Videografer Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Tidak Boleh Dihargai Nol
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyoroti kasus videografer Amsal Sitepu. Ia meminta kreativitas dihargai.
Soffi Amira - Selasa, 31 Maret 2026
Kasus Videografer Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Tidak Boleh Dihargai Nol
Indonesia
Pagi Ini, Komisi III DPR Panggil Jaksa di Kasus Videografer Amsal Sitepu
Proses hukum ini telah menyedot perhatian publik, karena dinilai sebagai bagian kriminalisasi pekerja kreatif.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026
Pagi Ini, Komisi III DPR Panggil Jaksa di Kasus Videografer Amsal Sitepu
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
Porsi Pekerja Nonformal Akses Kredit Rumah Minim, Baru Capai 13,03 Persen
Pemerintah telah menyalurkan lebih dari Rp 141 triliun dana FLPP untuk 1,81 juta unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Porsi Pekerja Nonformal Akses Kredit Rumah Minim, Baru Capai 13,03 Persen
Bagikan