Polri Ungkap Alasan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM


Ilustrasi SIM. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Polri memberikan penjelasan terkait dengan peraturan perlunya menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menuturkan alasan dari perlunya penyertaan sertifikat mengemudi itu karena adanya korelasi pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan dari pengendara yang melanggar.
Baca Juga:
Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Bisa Kurangi Kesemrawutan Lalu Lintas
“Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat,” ujar Nurul di Mabes Polri, Rabu (21/6).
Sehingga, masyarakat harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan juga perilaku para pengendara yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat mengemudi.
Baca Juga:
Polri Rencanakan Syarat Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM
Menurut Nurul, ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan diperluas dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang memuat syarat sertifikat mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum melainkan juga untuk perorangan.
Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.
"Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” tandasnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis

Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Mensesneg Susun Formasi Tim Komite Reformasi Polri, Bakal Segera Bekerja

Begini Kata Menko Polkam Djamari Chaniago Soal Desakan Reformasi Polri
