Polres Metro Jakarta Pusat Gerebek Kantor Pinjol Ilegal
Penggerebegan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di kawasan Jakarta Barat, markas kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (14/10).
Baca Juga:
Kapolri Instruksikan Anak Buahnya Berantas Pinjol Ilegal
Dari hasil penyelidikan, akhirnya Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol tersebut. Setelah dicek ke Otoritas Jasa Keungan (OJK) ternyata pinjol ini ilegal dan pihaknya langsung melakukan penggerebekan. "Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tutur Kapolres
Kini, Polres Metro Jakarta Pusat sedang mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu. "Sampai saat ini kami masih mengenbangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tutup Hengki.
Polemik pinjol menghangatkan pemberitaan setelah diatensi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day 2021.
Awalnya Jokowi berbicara mengenai gelombang digitalisasi yang terjadi beberapa tahun terakhir ini. Digitalisasi itu dipercepat adanya pandemi COVID-19.
"Kita lihat bank berbasis digital bermunculan, juga asuransi berbasis digital bermunculan dan berbagai macam e-payment harus didukung," tuturnya.
Jokowi lalu berbicara mengenai pinjol yang ternyata marak terjadi penipuan, serta menerapkan bunga yang mencekik masyarakat. "Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online," ucapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. "Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," tegas Sigit. (Knu)
Baca Juga:
Tangani 370 Kasus Pinjol, Polri Barus Selesaikan 93 Perkara
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Libatkan Tim Internal Polri di Setiap Rapat
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat