Polisi Ultimatum Ketua FPI dan Anak Buahnya, Menyerahkan Diri atau Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengultimatum lima tersangka lain selain Rizieq Shihab soal kasus kerumunan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dalam acara pernikahan putri Rizieq untuk segera menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan penangkapan terhadap lima tersangka tersebut.
Baca Juga
Diketahui, kelima tersangka lainnya adalah Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
"Untuk lima tersangka yang lain kita beri dua opsi, pertama menyerahkan diri sama dengan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) atau opsi kedua kita tangkap," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Minggu (13/12).
Sebelumnya, Polisi menyebut pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri karena takut ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pernikahan putrinya.
"Jadi MRS (Muhammad Rizieq Shihab) itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," ucap Yusri.
Dalam hal ini, polisi telah menetapkan Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam pernikahan putri Rizieq Shihab yakni Syarifah Najwa Shihab.
Rizieq Shihab terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP.
Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Sementara itu, lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terancam dengan hukuman 1 tahun penjara.
Pasal 93 berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta