Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab Selama 20 Hari


Polda Metro Jaya menahan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selama 20 hari. Foto: MP/Istimewa
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse dan Krimiinal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selama 20 hari.
Alumni Universitas Islam Internasional Malaysia itu ditahan di ruang tahanan narkoba setelah pemeriksaan maraton selama sekitar 12 jam hingga Minggu (13/12) dini hari.
Baca Juga
Rizieq sebelumnya ditetapkan tersangka pelanggaran protokol kesehatan terkait resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.
"Sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12).
Menurut Argo, salah satu alasan penahanan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Kemudian subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan.
"Intinya juga dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," ungkapnya.

Usai menjalani pemeriksaan 12 jam lebih, akhirnya penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum menahan Rizieq Shihab, pada Minggu (13/12) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.
Lulusan SMP Kristen Bethel Petamburan itu keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange dengan tangan terborgol langsung masuk ke mobil tahanan.
Ia dibawa ke rutan Narkoba yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari ruang pemeriksaan. Sebelum dimasukan ke dalam mobil tahanan Rizieq sempat menyapa wartawan yang sudah menunggunya keluar sambil berteriak Takbir.
Dia dikenakan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan dan atau ketidakpatuhan pada undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Penahanan ini merupakan lanjutan drama sebelumnya setelah enam anggota FPI tewas di tangan polisi menyusul adegan kejar-kejaran di jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin lalu. (Knu)
Baca Juga
Rizieq Dapat Makan, Minum Hingga Diberikan Waktu Buat Salat Selama Diperiksa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
