Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab Selama 20 Hari

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 13 Desember 2020
Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab Selama 20 Hari

Polda Metro Jaya menahan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selama 20 hari. Foto: MP/Istimewa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse dan Krimiinal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selama 20 hari.

Alumni Universitas Islam Internasional Malaysia itu ditahan di ruang tahanan narkoba setelah pemeriksaan maraton selama sekitar 12 jam hingga Minggu (13/12) dini hari.

Baca Juga

Rizieq Shihab Jadi Penghuni Rutan Polda Metro Jaya

Rizieq sebelumnya ditetapkan tersangka pelanggaran protokol kesehatan terkait resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

"Sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12).

Menurut Argo, salah satu alasan penahanan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Kemudian subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan.

"Intinya juga dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," ungkapnya.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras

Usai menjalani pemeriksaan 12 jam lebih, akhirnya penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum menahan Rizieq Shihab, pada Minggu (13/12) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.

Lulusan SMP Kristen Bethel Petamburan itu keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange dengan tangan terborgol langsung masuk ke mobil tahanan.

Ia dibawa ke rutan Narkoba yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari ruang pemeriksaan. Sebelum dimasukan ke dalam mobil tahanan Rizieq sempat menyapa wartawan yang sudah menunggunya keluar sambil berteriak Takbir.

Dia dikenakan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan dan atau ketidakpatuhan pada undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penahanan ini merupakan lanjutan drama sebelumnya setelah enam anggota FPI tewas di tangan polisi menyusul adegan kejar-kejaran di jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin lalu. (Knu)

Baca Juga

Rizieq Dapat Makan, Minum Hingga Diberikan Waktu Buat Salat Selama Diperiksa

#Breaking #Habib Rizieq #Rizieq Shihab
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Indonesia
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Cuaca ekstrem di Bali dipicu oleh gelombang aktif ekuatorial Rosby yang berdampak memicu pertumbuhan awan hujan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Bagikan