Polisi Terpaksa Tambah Pos Penyekatan Mudik, Ini Alasannya


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. ANTARA/Fianda Rassat
MerahPutih.Com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya rencananya akan menambah titik penyekatan terkait dengan larangan mudik bagi masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Sejauh ini, sebanyak 18 titik penyekatan berkaitan dengan larangan mudik sudah didirikan. Selain itu, juga ada ratusan titik yang digunakan untuk memantau pelaksanaan PSBB.
Baca Juga:
DPRD Desak Pemprov DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat Corona
"Kemungkinan kita akan tambah dua untuk di tol yang masuk Jakarta, yaitu untuk yang masuk Jakarta baik dari arah Cikampek maupun dari arah Banten atau Merak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (19/5).

Sambodo menerangkan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait itu.
Selain itu, adanya titik penyekatan ini didasari adanya penerapan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke luar Kota, Masuk atau Keluar DKI Jakarta.
"Yang dikedepankan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan misalnya apakah yang bersangkutan memiliki SIKM sebagaimana diamanatkan dalam pergub," ungkapnya.
Baca Juga:
Menkumham Yasonna Pastikan Hadiri Sidang Perppu COVID-19 di MK
Sebelumnya, Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19.
Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
