Polisi Gratiskan Pelayanan SIM Bagi Tenaga Medis Wisma Atlet

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2020
Polisi Gratiskan Pelayanan SIM Bagi Tenaga Medis Wisma Atlet

Ilustrasi (Foto: KabarOto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar program permohonan surat izin mengemudi (SIM) baru dan perpanjang masa berlaku gratis bagi tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Jakarta. Fasilitas itu akan digelar 3 Juli 2020.

"Kita laksanakan urus permohonan SIM baru dan perpanjang khusus tenaga medis di Wisma Atlet," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu (1/7).

Baca Juga:

Antrean Perpanjangan SIM Membludak hingga Timbulkan Kerumunan Warga

Pelaksanaan SIM gratis bagi tenaga medis sebagai bentuk apresiasi terhadap petugas garda terdepan penanganan COVID-19.

Seluruh tenaga medis di Wisma Atlet yang memiliki syarat permohonan SIM baru maupun perpanjang akan difasilitasi tanpa dipungut biaya.

Syarat yang harus dilampirkan tenaga medis pemohon SIM, yakni kartu tanda penduduk (KTP), syarat batas usia, serta lulus ujian SIM bagi pemohon baru.

sim
Ilustrasi: Warga mengantre pembuatan SIM di di Polsek Kemayoran, Kebon Kosong, Kebayoran, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Program permohonan SIM A dan C gratis bagi tenaga kesehatan tersebut sebagai bentuk pelayanan "Promoter" dari institusi Polri bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga melaksanakan program permohonan SIM A dan C gratis sebanyak 200 pemohon baru serta 300 pemohon perpanjangan bagi warga yang berulang tahun pada 1 Juli bertepatan dengan HUT Bhayangkara.

Baca Juga:

Ini nih Cara Bikin SIM Internasional

Hal tertuang melalui Surat Telegram Rahasia Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Nomor: ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Pol. Istiono. (*)

#COVID-19 #Kasus Covid #Wisma Atlet #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Putusan MK terbaru yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil harus dijalankan pemerintah tanpa penafsiran tambahan.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Indonesia
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Berkat kerja kolektif seluruh jajaran, ketertiban dan keamanan nasional berhasil dikembalikan dalam waktu relatif singkat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Indonesia
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Pemerintah berencana merevisi Perpres 67/2021 tentang Penanggulangan TBC dengan melibatkan 35 instansi, termasuk TNI dan Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Indonesia
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Pembangunan fisik dan ekonomi tidak akan mencapai hasil optimal apabila hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 November 2025
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Indonesia
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Pengangkatan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian berdasarkan Keppres No 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Bagikan