Polda Metro Tahan Polisi Berpangkat Kompol Terkait Kasus Tabrak Lari di Cianjur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: NTMC Polri
MerahPutih.com- Kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraini berbuntut panjang.
Pengemudi Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga:
Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi. Kini, oknum anggota Polda Metro Jaya, Kompol D ikutan diproses hukum.
Ia ditempatkan di lokasi khusus atau dipatsuskan lantaran terlibat dugaan perselingkuhan setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istri keduanya.
Nur saat itu berada di mobil yang menabrak Selvi itu. Ia menjadi sorotan setelah mengaku sebagai istri polisi.
Wanita itu juga mengaku mobil Audi A6 yang ditumpanginya masuk ke dalam iring-iringan pejabat polisi di Cianjur atas persetujuan suaminya.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (31/1).
Baca Juga:
Viral Pesan soal Peringatan Penculik Anak di Jakarta, Polda Metro Jaya: Hoaks!
Terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Pun, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Ia melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Lokasi patsus terhadap Kompol D, berada di Mapolda Metro Jaya. Trunoyudo mengatakan Kompol D bakal dipatsus selama beberapa hari.
"Selama 21 hari di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudho.
Kecelakaan tersebut terjadi bersamaan dengan perjalanan rombongan tim penyidik dari Polda Metro Jaya yang tengah menyelidiki kasus pembunuhan berantai Wowon Cs, di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan penetapan tersangka terhadap pengemudi Audi hitam berinisl SG alias U, dilakukan berdasarkan penyidikan, keterangan saksi-saksi, dan penyelidikan yang dilakukan secara scientific. (Knu)
Baca Juga:
Indonesia Masters 2023 Libatkan Polda Metro Perketat Penyajian Makanan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
DPR Sebut Vonis Christiano Tarigan Melukai Keadilan Publik
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum