Polda Metro Tahan Polisi Berpangkat Kompol Terkait Kasus Tabrak Lari di Cianjur


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: NTMC Polri
MerahPutih.com- Kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraini berbuntut panjang.
Pengemudi Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga:
Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi. Kini, oknum anggota Polda Metro Jaya, Kompol D ikutan diproses hukum.
Ia ditempatkan di lokasi khusus atau dipatsuskan lantaran terlibat dugaan perselingkuhan setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istri keduanya.
Nur saat itu berada di mobil yang menabrak Selvi itu. Ia menjadi sorotan setelah mengaku sebagai istri polisi.
Wanita itu juga mengaku mobil Audi A6 yang ditumpanginya masuk ke dalam iring-iringan pejabat polisi di Cianjur atas persetujuan suaminya.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (31/1).
Baca Juga:
Viral Pesan soal Peringatan Penculik Anak di Jakarta, Polda Metro Jaya: Hoaks!
Terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Pun, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Ia melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Lokasi patsus terhadap Kompol D, berada di Mapolda Metro Jaya. Trunoyudo mengatakan Kompol D bakal dipatsus selama beberapa hari.
"Selama 21 hari di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudho.
Kecelakaan tersebut terjadi bersamaan dengan perjalanan rombongan tim penyidik dari Polda Metro Jaya yang tengah menyelidiki kasus pembunuhan berantai Wowon Cs, di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan penetapan tersangka terhadap pengemudi Audi hitam berinisl SG alias U, dilakukan berdasarkan penyidikan, keterangan saksi-saksi, dan penyelidikan yang dilakukan secara scientific. (Knu)
Baca Juga:
Indonesia Masters 2023 Libatkan Polda Metro Perketat Penyajian Makanan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Transjakarta Janji Bakal Ganti Rugi Kerusakan Kios hingga Rumah di Cakung

Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
