Polda Jateng Ingatkan Penjemputan Ba'asyir Tidak Timbulkan Kerumunan


Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Terpidana kasus terorisme selama 15 tahun dan mendapatkan remisi 55 bulan, Abu Bakar Ba'asyir dipastikan akan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1).
Pihak keluarga akan membawa pulang Ba'asyir ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mukmin Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menanggapi kepulangan pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki tersebut, Polda Jawa Tengah mengingatkan agar penjemputan tidak menimbulkan kerumunan.
Baca Juga:
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan keluarga dan kerabat dekat menjemput kepulangan Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur menuju Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Kabupaten Sukoharjo. Namun yang harus menjadi perhatian, jangan sampai menimbulkan kerumunan massa.
"Keluarga jika mau menjemput Ba'asyir silakan. Yang harus menjadi perhatian jangan sampai menimbulkan kerumunan massa di tengah kasus COVID-19 di Solo masih tinggi," kata Luthfi, Selasa (5/1).

Luthfi mengatakan, bila ada kerumunan saat penjemputan Ba'asyir, pihaknya segera bubarkan secara paksa. Sebelum hal itu terjadi, ia mengimbau kepada pengikut Ba'asyir agar tidak melakukan penjemputan.
"Penjemputan cukup keluarga inti saja dengan tim kesehatan. Pengikut (Ba'asyir) agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan, yang dapat melanggar protokol kesehatan," tutur dia.
Polda Jawa Tengah, kata dia, akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, dan satpol PP di Ponpes Al-Mukmin Ngruki. Apabila ada kegiatan kerumunan, dapat segera diambil tindakan dan dibubarkan.
"Kepulangan Ba'asyir kami tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan. Pengamanan hanya mengatur arus lalu lintas," tutup dia.
Baca Juga:
Polisi Bakal Pantau Pergerakan Abu Bakar Ba'asyir Pasca Bebas
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idulfitri, dan remisi sakit.
Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Ba'asyir Bakal Pulang, Pendukung Diminta Tidak Datang ke Pesantren Al-Mukmin Ngruki
Bagikan
Berita Terkait
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka

Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi

Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk

Polda Jateng Ungkap Takaran Minyakita Disunat di Karanganyar, 8 Orang Diperiksa

DPR Kritik Cara Polisi Tangani Band Sukatani yang Populerkan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Pastikan Jalan Tol Solo - Jogja untuk Arus Mudik, Dirlantas Polda Jateng Lakukan Inspeksi

Brimob Turun Langsung Bantu Cari hingga Evakuasi Korban Tanah Longsor di Pekalongan

Polda Jateng Sebut Kasus Penembakan Siswa SMK Tak Terkait Tawuran

Polisi Sita Puluhan Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati Pasca Penganiyaan Terhadap Bos Rental

Kecelakaan Maut Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Polisi Periksa Sopir Bus
