PN Solo Tolak Gugatan Praperadilan Pemuda yang Olok-olok Gibran

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 April 2021
PN Solo Tolak Gugatan Praperadilan Pemuda yang Olok-olok Gibran

Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang 1997 dan Yayasan Mega Bintang 1997.

Praperadilan tersebut terkait penangkapan Arkham Mukmin (AM) oleh Polresta Surakarta. Diketahui, AM berkomentar pada postingan akun @garudaevolution yang bicara soal Gibran Rakabuming Raka yang meminta agar laga semifinal dan final piala Menpora digelar di Solo.

Baca Juga

Diolok-olok tak Ngerti Bola, Begini Reaksi Gibran

Dalam putusan yang dibacakan Sunaryanto, hakim tunggal tersebut menyatakan, terkait sah atau tidaknya penangkapan seseorang diatur dalam pasal 77 huruf a KUHAP. Penolakan gugatan tersebut, menurutnya, dijatuhkan dengan berbagai pertimbangan.

"Penangkapan diatur dalam pasal 77 huruf a KUHAP. PN Surakarta berhak untuk memeriksa dan memutus ketentuan yang diatur dalam UU," kata Sunaryanto.

Seorang warga berisial AA asal Slawi, Tegal, Jawa Tengah setelah berkomentar berisi hoaks meminta maaf di Mapolresta Surakarta, Senin (15/3). (MP/Ismail)
Seorang warga berisial AA asal Slawi, Tegal, Jawa Tengah setelah berkomentar berisi hoaks meminta maaf di Mapolresta Surakarta, Senin (15/3). (MP/Ismail)

Sunaryanto menegaskan, sesuai Pasal 79 KUHAP telah dijelaskan tentang siapa saja yang bisa atau berwenang untuk mengajukan praperadilan, tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan.

"Sah tidaknya penangkapan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada PN dengan menyebutkan alasannya," katanya.

Ia menegaskan dalam putusan MK nomor 98/PUU-X/2021 satu frasa ketiga yang berkepentingan dalam pasal 80 UU Nomor 8 tahun 1981 KUHAP sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan.

"Menimbang dari keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon berpendapat atau menafsirkan bahwa Putusan MK nomor 76/PUU-X/2012 8 Januari 2013 menyatakan bahwa LSM atau organisasi kemasyarakatan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan," ucapnya lagi.

"Gugatan tersebut dinilai tidak mempunyai kualifikasi secara hukum atau legal standing sebagai pihak yang dapat mengajukan praperadilan dalam perkara ini," kata dia.

Atas dasar tersebut, lanjut dia, praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap kesalahan subjeknya dan tidak memiliki persyaratan formal permohonan praperadilan. Dengan demikian permohonan praperadilan tidak dapat diterima, kedua biaya perkara ini nihil.

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tandasnya.

Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Boyamin Saiman mengaku menghormati putusan hakim. Ia mengaku akan menemui Arkham Mukmin dalam rangka untuk mengajukan gugatan praperadilan kedua.

"Kami tidak menyerah akan mengajukan gugatan praperadilan kedua," papar dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Polisi Virtual Ciduk Warga Slawi setelah Mengolok-olok Gibran

#Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Aksi dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan FISIP UI, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Indonesia
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Purbaya mengakui bahwa solusi jangka pendek untuk masalah ini masih terbatas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Indonesia
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Seluruh prosesi pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Indonesia
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Umar menjelaskan bahwa ia terpaksa melewati jalan itu karena banyak akses lain yang ditutup akibat demonstrasi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Bagikan