PKS Siap Daftar jadi Peserta Pemilu 2024 di Hari Pertama


Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Foto: pks.id
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menyampaikan partainya akan mendaftarkan diri di hari pertama saat pendaftaran dibuka oleh KPU.
Baca Juga
"PKS sudah siap mengikuti proses verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU dan akan langsung mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di hari pertama ketika dibuka proses pendaftaran," kata Habib Aboe di Jakarta, Kamis (28/7).
Habib Aboe menuturkan, seluruh jajaran struktur PKS mulai dari tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Kecamatan sudah mempersiapkan sejak jauh hari.
Bahkan, kata Habib Aboe, PKS sudah melakukan proses verifikasi internal dan semuanya sudah siap memenuhi semua persyaratan.
Baca Juga
"DPP PKS sudah melakukan proses verifikasi internal di seluruh Provinsi se-Indonesia bahkan melakukan pengecekan dan verifikasi administrasi hingga ke tingkat Kecamatan," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Habib Aboe, PKS dapat memastikan memenuhi seluruh persyaratan dan siap menjadi peserta Pemilu 2024, serta berikhtiar menargetkan perolehan suara signifikan di Pemilu 2024 yang akan datang.
Habib Aboe menjelaskan kesiapan parpolnya itu ketika kegiatan konsolidasi Tim Verpol DPP PKS untuk persiapan pendaftaran Pemilu 2024 yang juga mengundang Komisioner KPU Idham Holik. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
