Pimpinan DPR Usul Vonis Mati Pertama untuk Koruptor Duit Bencana


Waki Ketua DPR sekaligus Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Mapolda Metro Jaya (MPKanugraha)
MerahPutih.com - DPR menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak segan menghukum mati koruptor sebagai sebagai peringatan untuk jajaran eksekutif, leglistatif, yudikatif hingga masyarakat sendiri.
"Warning yang keras itu merupakan suatu sinyal bahwa Pak Presiden tak akan pandang bulu dan akan tegas memberantas korupsi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di DPR, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).
Baca Juga
Jokowi: Kalau Masyarakat Berkehendak Hukuman Mati Koruptor Bisa Diterapkan
Di Indonesia sebetulnya telah lama memiliki aturan pidana mati bagi koruptor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 2 tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, di mana hukuman mati menjadi salah satu opsinya.
Lebih jauh, Dasco menyarankan pemberlakukan vonis mati koruptor pertama-tama bisa diterapkan kepada pelaku penyelewengan dana bantuan bencana alam sebagai bentuk tindak pidana korupsi berat.
"Kalau itu saya setuju. Karena bencana alam adalah urgensi, ketika bencana alam, ada orang-orang yang susah dan menderita. Kalau kemudian bantuan atau pengelolaan anggaran itu dikorupsi, itu kelewatan. Saya setuju kalau itu," tutur politikus Partai Gerindra itu.

Namun, Dasco juga menekankan soal syarat penerapan hukuman mati bagi koruptor. "Itu kita apresiasi walaupun mungkin untuk hukuman mati perlu kemudian ditimbang tingkat kesalahannya, seberapa berat yang dilakukan," tutup dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi seusai menghadiri pentas drama "Prestasi Tanpa Korupsi" di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12) kemarin. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid

KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

Komisi III DPR Cek Usulan Larangan Koruptor Pakai Masker di RUU KUHAP

Profil Nur Afifah Balqis, Sosok Perempuan Cantik yang Disebut Jadi Koruptor Termuda di Indonesia

Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor](https://img.merahputih.com/media/ae/5a/4f/ae5a4f3d40406e14116ee24738ac8b48_182x135.jpeg)
Gaji Hakim Naik, Korupsi Disebabkan oleh Keserakahan Belum Tentu Hilang, Tapi Korupsi Karena Kebutuhan Bisa Menurun

Kejagung Diminta Tangani kasus Kredit Sritex Secara Transparan, Profesional, dan Tidak Tebang Pilih
