Pertimbangan Kejaksaan Agung Tuntut Pidana Mati kepada Teddy Minahasa

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 31 Maret 2023
Pertimbangan Kejaksaan Agung Tuntut Pidana Mati kepada Teddy Minahasa

Mantan kapolda Sumatra Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana mati terhadap Teddy Minahasa, terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba. Kejaksaan Agung menjelaskan alasan tuntutan pidana mati kepada Teddy.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan salah satu pertimbangan jaksa menuntut pidana mati terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa Putra ialah karena perannya sebagai intelectual dader atau pelaku utama dari kasus ini.

Baca Juga

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April

"Salah satu pertimbangan JPU (jaksa penuntut umum) yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," ujar Ketut di Jakarta, Jumat (31/3).

Dalam pertimbangan yang dimuat dalam surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, perbuatan terdakwa yang merusak nama dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Baca Juga

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kedua, terdakwa Teddy Minahasa juga dinilai berkelit saat memberikan keterangan dan menyangkal perbuatannya selama persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dianggap menikmati keuntungan hasil penjualan sabu, yang mana sebagai Kapolda Sumatera Barat yang dijabatnya saat itu tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahkan gunakan jabatannya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Knu)

Baca Juga

Hal Memberatkan Tuntutan Mati Teddy Minahasa: Nikmati Keuntungan Penjualan Narkoba

#Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Indonesia
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat ini masih berstatus aktif sebagai Komisaris ID FOOD.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Indonesia
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Penyidik Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi Sritex, termasuk mantan Direktur Utama dan pejabat Bank BJB serta Bank DKI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Bagikan