Perludem Sarankan Pilkada Digelar Usai COVID-19 Tuntas

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini
Merahputih.com - Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) menyarankan agar penyelenggaraan hari pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 baiknya ditunda setidaknya pada pertengahan 2021.
KPU telah memberikan tiga pilihan waktu penundaan yakni akhirnya 2020, Maret 2021 dan September 2021, namun dinilai lebih realistis adalah pilihan ketiga dari opsi tersebut.
"Memang lebih baik kalau pelaksanaan pilkada itu betul-betul diselenggarakan setelah penanganan COVID-19 ini tuntas dan setidaknya pada pertengahan 2021, itu kondisi idealnya," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Selasa (31/3).
Baca Juga:
Dengan penundaan sekitar satu tahun dari masa akhir tanggap darurat COVID-19 yang disebutkan Gugus Tugas Penanganan yakni pada akhir Mei 2020, menurut dia diharapkan penyelenggaraannya tidak terganggu wabah dan juga tidak mengganggu penanganan wabah.
"Kita betul-betul bisa berkonsentrasi melanjutkan tahapan pilkada tanpa harus disertai kekhawatiran soal penularan COVID-19," kata dia, dikutip Antara.
Kemudian, semakin jauh jarak memulai tahapan pilkada dengan penanganan COVID-19 saat ini, lanjut Titi, juga akan meminimalkan potensi-potensi terhambatnya penyelenggaraan pilkada terulang kembali.
"Kalau ada perkiraan gelombang kedua dari COVID-19 ini, maka penyelenggara tetap memiliki waktu yang betul-betul cukup karena memiliki jarak yang cukup jauh dengan gelombang wabah saat ini, sehingga bisa menyiapkan segala sesuatu tanpa harus khawatir wabah," ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum telah menyampaikan tiga pilihan penundaan pemilihan kepala daerah serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah COVID-19 kepada pemerintah dan DPR.
"Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI sore tadi, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Pilihan pertama menurut dia, hari pemilihan pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020, jika harus menunda tahapan selama tiga bulan.
"Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020," ucap dia.
Baca Juga:
Hotel Grand Cempaka Disulap Anies Jadi Tempat Inap Tenaga Medis Tangani Corona
Kemudian opsi kedua, pilkada ditunda selama enam bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021 atau pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2020.
"Pada prinsipnya semua pihak (Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," ujarnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara

Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024

Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon

Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024, Pendukung Paslon Diminta Hormati Pilihan Lawan

KPU DKI Siapkan Cuplikan Video Warga di Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024
