Penyesalan Kombes Susanto Haris, Karier 30 Tahun jadi Polisi Hancur di Tangan Sambo

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Desember 2022
Penyesalan Kombes Susanto Haris, Karier 30 Tahun jadi Polisi Hancur di Tangan Sambo

Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyesalan selalu datang belakangan. Hal itu yang kini dialami oleh Kombes Susanto Haris. Gara-gara mengikuti skenario Ferdy Sambo, karier yang sudah dibangun selama 30 tahun hancur berantakan.

Pernyataan ini diungkapkan mantan Kabag Gakkum Provos Div Propam Polri ini saat menjadi saksi bagi terdakwa Ferdy Sambo sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Baca Juga

Agus Nurpatria Merasa Dibohongi oleh Cerita Ferdy Sambo

Hakim awalnya menanyakan kepada Susanto apa dampak yang dialami setelah terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Saudara ikut di Patsus? Ikut disidang kode etik?” tanya hakim kepada Susanto

“Ikut, Yang Mulia,” jawab Susanto dengan nada sedikit lirih.

“Apa hukuman sodara?” ucap hakim mendetilkan.

“Saya patsus 29 hari dan demosi tiga tahun, Yang Mulia,” ungkap Susanto.

Hakim kemudian menanyakan perasaan Susanto yang terlibat dalam kasus tersebut dan dia merasa kesal dengan Ferdy Sambo.

“Bagaimana perasaan saudara?” tanya hakim.

“Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah jadi jenderal. Keluarga kami, kami paranoid nonton tv, media sosial,” ucap Susanto.

“Jenderal kok tega menghancurkan kami. 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya,” tegas Susanto.

Ia bahkan harus bercerita tragisnya karir dirinya saat harus menjalani pemeriksaan.

“Bayangkan, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa! Bayangkan bagaimana keluarga kami!,” kata dia dengan nada tinggi.

Baca Juga

Saksi Ungkap CCTV di Rumah Ferdy Sambo 26 Kali Dimatikan secara Paksa

Susanto Haris mengaku pernah dibentak oleh Ferdy Sambo setelah pembunuhan Brigadir J. Padahal tak biasanya seorang junior membentak seniornya.

Susanto diketahui lulusan Akpol 1993. Sedangkan Sambo Akpol 1994. Saat itu Sambo membentak Susanto ketika memberikan perintah penyerahan barang bukti kepada Biro Paminal.

“Jadi kemarin ngomongnya ngegas sudah, dalam hati saya, yah kalau Jenderal sudah bisa ngegas-ngegas senior, ini lah yang saya alami akhirnya saya antar juga, saya serahkan ke Agus Nurpatria,” kata Susanto dengan kesalnya didepan Sambo.

Sejak tugas itu selesai, Susanto mengaku tak pernah lagi diperintah oleh Sambo. Dia menduga Sambo kesal, sehingga mengabaikan dirinya.

“Mulai saat itu saya ini tidak dipanggil lagi sama FS, mungkin kesal,” kata Susanto.

“Kenapa kesal?,” tanya Hakim.

“Ya kami melaksanakan perintah. Walaupun saya Kombes butut saya senior pak FS,” jawab Susanto.

Terkait penanganan kasus ini, Susanto disebut mengikuti proses autopsi jenazah Yosua di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, bersama mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Susanto juga menyambangi rumah keluarga Yosua di Jambi dan menyerahkan barang bukti berupa pakaian Yosua kepada Kaden A Ropaminal Divpropam Agus Nurpatria Adi Purnama.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Tindak pidana itu dilakukan Sambo dan Putri bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua. (Knu)

Baca Juga

Hendra Kurniawan Cs Bakal Dipertemukan dengan Ferdy Sambo

#PN Jaksel
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan