Penyesalan Kombes Susanto Haris, Karier 30 Tahun jadi Polisi Hancur di Tangan Sambo


Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Penyesalan selalu datang belakangan. Hal itu yang kini dialami oleh Kombes Susanto Haris. Gara-gara mengikuti skenario Ferdy Sambo, karier yang sudah dibangun selama 30 tahun hancur berantakan.
Pernyataan ini diungkapkan mantan Kabag Gakkum Provos Div Propam Polri ini saat menjadi saksi bagi terdakwa Ferdy Sambo sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Baca Juga
Hakim awalnya menanyakan kepada Susanto apa dampak yang dialami setelah terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Saudara ikut di Patsus? Ikut disidang kode etik?” tanya hakim kepada Susanto
“Ikut, Yang Mulia,” jawab Susanto dengan nada sedikit lirih.
“Apa hukuman sodara?” ucap hakim mendetilkan.
“Saya patsus 29 hari dan demosi tiga tahun, Yang Mulia,” ungkap Susanto.
Hakim kemudian menanyakan perasaan Susanto yang terlibat dalam kasus tersebut dan dia merasa kesal dengan Ferdy Sambo.
“Bagaimana perasaan saudara?” tanya hakim.
“Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah jadi jenderal. Keluarga kami, kami paranoid nonton tv, media sosial,” ucap Susanto.
“Jenderal kok tega menghancurkan kami. 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya,” tegas Susanto.
Ia bahkan harus bercerita tragisnya karir dirinya saat harus menjalani pemeriksaan.
“Bayangkan, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa! Bayangkan bagaimana keluarga kami!,” kata dia dengan nada tinggi.
Baca Juga
Saksi Ungkap CCTV di Rumah Ferdy Sambo 26 Kali Dimatikan secara Paksa
Susanto Haris mengaku pernah dibentak oleh Ferdy Sambo setelah pembunuhan Brigadir J. Padahal tak biasanya seorang junior membentak seniornya.
Susanto diketahui lulusan Akpol 1993. Sedangkan Sambo Akpol 1994. Saat itu Sambo membentak Susanto ketika memberikan perintah penyerahan barang bukti kepada Biro Paminal.
“Jadi kemarin ngomongnya ngegas sudah, dalam hati saya, yah kalau Jenderal sudah bisa ngegas-ngegas senior, ini lah yang saya alami akhirnya saya antar juga, saya serahkan ke Agus Nurpatria,” kata Susanto dengan kesalnya didepan Sambo.
Sejak tugas itu selesai, Susanto mengaku tak pernah lagi diperintah oleh Sambo. Dia menduga Sambo kesal, sehingga mengabaikan dirinya.
“Mulai saat itu saya ini tidak dipanggil lagi sama FS, mungkin kesal,” kata Susanto.
“Kenapa kesal?,” tanya Hakim.
“Ya kami melaksanakan perintah. Walaupun saya Kombes butut saya senior pak FS,” jawab Susanto.
Terkait penanganan kasus ini, Susanto disebut mengikuti proses autopsi jenazah Yosua di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, bersama mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.
Susanto juga menyambangi rumah keluarga Yosua di Jambi dan menyerahkan barang bukti berupa pakaian Yosua kepada Kaden A Ropaminal Divpropam Agus Nurpatria Adi Purnama.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan Sambo dan Putri bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
