Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 14 Oktober 2022
Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

Tangkap layar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. (Foto: PMJ)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan penyebaran informasi palsu soal ijazah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan BTM dan SNR sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Informasi Ijazah Palsu Jokowi

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanaran di masyarakat. Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan.

"Apakah nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (13/10).

Hal ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Sidang DPR Memanas saat Bahas Ijazah Jokowi

BTM telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah hotel.

Ia sempat mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada hari Senin 3 Oktober 2022 dan gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pihak Tergugat dalam perkara ini adalah Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengatakan, Jokowi merupakan alumnus Program Studi S-1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985. (Knu)

Baca Juga:

Dituding Beli Ijazah di Luar Negeri, Gibran Beri Respons Lucu

#Presiden Joko Widodo #Jokowi #UGM #Ijazah Palsu #Bareskrim #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Setiap presiden yang telah dilantik memiliki kewenangan penuh sebagaimana diatur dalam konstitusi untuk menjalankan pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Indonesia
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Pengangkatan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian berdasarkan Keppres No 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Berita Foto
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Simbolis penyerahan jenazah Farhan dan Reno kepada pihak keluarga di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 07 November 2025
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo cs Berpotensi Ditahan
Penahanan kedelapan tersangka ini ditentukan dalam pemeriksaan nantinya.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo cs Berpotensi Ditahan
Indonesia
Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Roy Suryo Cuma Senyum
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Roy Suryo Cuma Senyum
Indonesia
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menepis tudingan politis dalam penetapan tersangka Roy Suryo dan lainnya dalam kasus ijazah Jokowi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Indonesia
Masyarakat Dinilai Sudah Cerdas Sikapi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Jangan Mau Dibodohi Provokasi yang Merusak Citra Negara
Ia menilai isu ini fitnah berbahaya yang merusak citra bangsa dan meminta rakyat tidak terprovokasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Masyarakat Dinilai Sudah Cerdas Sikapi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Jangan Mau Dibodohi Provokasi yang Merusak Citra Negara
Indonesia
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polisi kini menunggu kedatangan Roy Suryo. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Indonesia
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi
Polisi sebut para tersangka mengedit hingga memanipulasi ijazah Jokowi. Polisi bahkan sudah mengantongi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi
Berita Foto
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Karo Labdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti bersama Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Brigjen Pol. dr. Prima Heru Yulihartono saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jum'at (7/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 07 November 2025
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Bagikan