Penundaan Pemilu, IKN Nusantara dan Skema Pemilihan Presiden Dipilih MPR

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 25 Februari 2022
Penundaan Pemilu, IKN Nusantara dan Skema Pemilihan Presiden Dipilih MPR

Ilustrasi Pemilu dan Pilkada 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana penundaan Pemilu 2024 menyeruak. Tiga ketua umum partai politik koalisi pemerintah mendukung wacana tersebut dengan berbagai argumentasi, mulai dari alasan pandemi hingga kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun tiga ketum parpol yang menyatakan mendukung penundaan Pemilu 2024, yakni Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar; Ketum Golkar, Airlangga Hartarto; dan Ketum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.

Baca Juga

Nasdem Paparkan Syarat Konstitusional Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Khoirul Umam menilai, sikap ketiga ketum parpol tersebut merepresentasikan rendahnya kepercayaan diri mesin politik mereka dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

"Rendahnya elektabilitas membuat mereka tidak yakin mampu berkompetisi dengan nama-nama tokoh berelektabilitas papan atas yang selama ini bertengger di mainstream survei," kata Umam kepada wartawan, Jumat (25/2).

Menurut Umam, jika mereka salah mengambil sikap dan skema koalisi, posisi ketiga pimpinan parpol itu rentan tergilas oleh dinamika kekuasaan. Pun jika mereka salah mengambil posisi, mesin regenerasi kepemimpinan partai siap menyambut mereka di internal partainya masing-masing.

"Pergantian Airlangga Hartarto sudah dinantikan kelompoknya Bambang Susetyo. Kepemimpinan Cak Imin sudah dibayang-bayangi oleh konsolidasi kekuatan Gus Durian yang dimotori Yenny Wahid dan sejumlah mantan Sekjen PKB yang tersingkir," ujarnya.

Sedangkan kepemimpinan Zulkifli Hasan, kata Umam, masih berharap mendapatkan menteri, untuk rekonsolidasi kekuatan menghadapi dampak perpecahan internal partainya. Sehingga skema buying time strategy menjadi pilihan rasional bagi mereka.

"Sementara partai-partai yang merasa sudah siap bertarung di 2024 seperti Gerindra, Partai Demokrat, Nasdem, PKS lebih tegas menolaknya," imbuhnya.

Di sisi lain, menurut Umam, wacana penundaan Pemilu mengandung ancaman yang bersifat strategis. Pasalnya, aturan konstitusi dan kebijakan publik semakin rentan dibajak oleh koalisi kepentingan elit.

Ia menyebut, hanya dengan Perppu yang dikeluarkan Presiden, aturan jadwal kepemiluan bisa berubah. Umam menduga, agenda penundaan Pemilu ini juga terkait langsung dengan skema pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Jika Pemilu mendatang dilaksanakan saat bangunan dasar IKN sudah selesai, maka akan ada kejutan baru berupa skema pemilihan Presiden secara tidak langsung oleh MPR," bebernya.

Baca Juga

PAN Setuju Pemilu 2024 Ditunda

Menurut Umam, jika aturan yang semula sempat ditumpangkan ke dalam skema amandemen konstitusi itu berhasil dilakukan, maka nama-nama elite parpol yang tidak memiliki elektabilitas kuat, bisa dengan mudah membajak struktur kekuasaan negara.

"Tanpa harus pusing memenangkan kontestasi demokrasi dan memenangkan hati dan suara rakyat Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (IndoStrategic) ini.

Umam menduga, aturan semacam itu nantinya diproyeksikan untuk diketok di IKN yang lokasinya terisolasi. Dengan demikian, hampir bisa dipastikan pengambilan keputusan politik strategis itu tidak akan terkoreksi dan tidak terjangkau oleh kritisisme publik.

"Siapa yang bisa berdemo di IKN??? Di sisi lain, kritisisme publik juga semakin mudah ditekan dan dinetralisir," tegas dia.

Indikatornya sederhana, harga BBM, minyak goreng dan kedelai naik, namun gejolak di masyarakat terasa tenang-tenang saja. Artinya, ada pilar demokrasi yang cacat dan timpang. Menurutnya, jika kondisi ini berlanjut, pengambilan keputusan strategis negara akan semakin sering diseret dan tersandera ke dalam ruang gelap kekuasaan.

"Jika UU KPK, UU Minerba, UU Cipta Kerja bisa diselundupkan lewat proses politik yang tidak transparan, maka suatu saat, aturan pemilihan Presiden secara tidak langsung juga berpeluang besar akan dilakukan," kata dia.

Sejauh ini, kata Umam, sikap politik PDIP yang menolak wacana pengunduran Pemilu patut diapresiasi. Penegakan konstitusi membutuhkan kedisiplinan dan ketertiban untuk menjalankannya. Namun demikian, ia meminta masyarakat sipil tetap waspada, apakah sikap politik PDIP ini representasi kejujuran ataukah hanya bermain watak.

"Benarkah statemen Sekjen PDIP Hasto yang menolak wacana penundaan Pemilu kemarin itu ekspresi komitmen pada demokrasi, ataukah hanya "bermain cantik" agar PDIP tidak dipandang sebagai sponsor utama dari agenda politik yang melemahkan pilar-pilar demokrasi tersebut?," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Wacana Penundaan Pemilu, Petinggi Golkar Sebut Bukan Hal Tabu untuk Dibahas

#Pemilu #Pilpres #Partai Politik #MPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Senator daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Berita Foto
Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Anggota Badan Pengkajian Fraksi Golkar MPR Firman Subagyo (kiri), Anggota Badan Pengkajian MPR unsur DPD Dedi Iskandar Batubara (kanan) dan Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro (tengah), berbicara dalam diskusi "Konstitusi dan Demokrasi Indonesia", di Ruang Pusat Penyiaran dan Pemberitaan Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 10 September 2025
Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Bagikan