Penumpang Pesawat Daerah PPKM Level 1 dan 2, Cuma Tunjukan Hasil Negatif COVID-19
Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan mengikuti peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, mulai 26 Juli 2021.
"Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik," kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7).
Baca Juga:
Mendagri Harap setelah PPKM Level 4 Kasus COVID-19 Menurun
Sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatam.
Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan hasil negatif RT-PCR atau Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara.
Ia menegaskan, Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan.
AP II membuka sentra vaksinasi bagi calon penumpang di 18 bandara sejak 3 Juli 2021 dan 26 Juli 2021 total jumlah calon penumpang pesawat yang vaksinasi mencapai 50.000 calon penumpang pesawat.
Ia menegaskan, AP II tengah fokus menerapkan validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat secara digital sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021. Melalui penerapan SE tersebut, calon penumpang pesawat di bandara-bandara AP II cukup menunjukkan dokumen kesehatan digital miliknya melalui aplikasi PeduliLindungi untuk kemudian divalidasi oleh petugas KKP Kemenkes atau di konter check in.
"Mereka sudah cukup familiar dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan dari bandara AP II. Tercatat sekitar 4.000 orang calon penumpang yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya. (Asp)
Baca Juga:
Kabaharkam Minta Anggota Polisi tidak Arogan saat Penegakan Prokses PPKM Level 4
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin