Penjual Obat Ilegal Diringkus Bareskrim Polri, Untung Rp 531 Miliar
Ilustrasi obat. Foto: Arek Socha/Pixabay
MerahPutih.com - Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang dari peredaran obat ilegal dengan tersangka berinisial DP. Pelaku meraup untung Rp 531 miliar.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut, sebagian jumlah uang yang disita berdasar hasil penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada 9 bank.
Baca Juga
Polres Jakbar Limpahkan Berkas Perkara Penimbunan Obat COVID-19 ke Kejaksaan
Menurut Agus, DP sebenarnya tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi.
"Dia juga tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi namun dia menjalankan, mendatangkan obat-obat dari luar tanpa izin edar dari BPOM," ujar Agus.
Pengungkapan ini bermula dari pengembangan penanganan peredaran obat ilegal yang dilaksanakan Polres Mojokerto. Polisi kemudian mendapati transaksi keuangan mencurigakan yang diduga hasil kejahatan tersangka DP.
Tersangka DP ini memesan barang dari luar negeri. Setelah itu, barang dikirim melalui jasa ekspedisi di Indonesia dengan nama Awi/Flora Pharmacy.
Selanjutnya tersangka DP alias Awi memerintahkan sopir atau kurirnya untuk mengambil obat-obatan dan suplemen ilegal itu di gudang yang telah ditentukan ekspedisi.
Kurir itu kemudian mendistribusikannya ke pembeli obat di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah lainnya.
Setelah itu, pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening atas nama tersangka DP sesuai jatuh tempo yang telah disepakati.
DP disebut mendapatkan keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak 2011 hingga 2021.
Setelah menerima uang hasil edar obat ilegal tersebut, DP melakukan penarikan tunai kemudian mentransfer sebagian ke rekening miliknya pada Bank lain. Sedangkan sebagian lainnya ditempatkan dalam bentuk deposito, asuransi, hingga reksadana.
Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini antara lain sisa obat yang diedarkan berupa Favipiravir/Favimex jumlah 200 tablet, Crestor 20 mg jumlah 6 pak, Crestor 10 mg jumlah 5 pak, hingga Voltaren Gel 50 mg jumlah 4 pak.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan, ini menjadi join investigasi dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai bagian dari negara yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF).
Obat-obat terlarang yang beredar dan lain sebagainya, itu memang bukan cuma merugikan secara keuangan, tetapi membahayakan kesehatan masyarakat.
" Oleh karena itu kita sangat memberikan memberikan konsentrasi untuk melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap kasus ini, dan kita bisa menemukan," kata Dian.
Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Knu)
Baca Juga
Tren Obati Jerawat dengan Air Garam Laut, Begini Tanggapan Dermatologi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya