Penjelasan IJTI Terkait Perkara Dugaan Hoaks Salah Satu Direktur TV Swasta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 15 Oktober 2021
Penjelasan IJTI Terkait Perkara Dugaan Hoaks Salah Satu Direktur TV Swasta

Tangkapan Layar kanal youtube Aktual TV (youtube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sosok direktur TV swasta yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga menyebarkan konten hoaks berbau SARA di kanal youtube akhirnya terungkap.

Direktur televisi swasta lokal berinisial A itu ternyata berdomisili di Bondowoso, Jawa Timur. Dia adalah direktur PT B yang memiliki siaran televisi lokal beralamat di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Hanya saja, penangkapan itu tidak ada kaitannya dengan televisi swasta lokal yang dia pimpin, melainkan kanal youtube "Aktual TV' yang dikelolanya.

Baca Juga:

Mengenal Pengaruh Hoaks Pada Ketahanan Digital Nasional

Hal ini terungkap dari pers rilis Pengurus Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda, Jumat (15/10).

Dalam rilis yang ditandatangani Ketua IJTI Tapal Kuda, Tomy Iskandar dan sekretaris Mahfudz S itu dipastikan bahwa Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran," tegas Tomy Iskandar.

Berdasarkan informasi yang didapat IJTI Tapalkuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube “Aktual TV” dikelola oleh inisial A, M dan F.

Hoaks. (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)
Hoaks. (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

Adapun A kebetulan sebagai seorang direktur di PT B yang memiliki siaran televisi lokal beralamat di Kecamatan Jambersari Darussolah, Kabupaten Bondowoso Jawa Timur. ,

"Dari temuan data di atas, maka jelas bahwa konten dalam akun “Aktual TV” bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Serta bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," tegasnya.

Dari penelusuran Merahputih.com, konten yang diupload Aktual TV berisi ujaran kebencian dan fitnah terhadap Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Direktur TV Swasta Terkait Kasus Dugaan Hoaks

Berdasarkan data statistik yang tertera di kanal YouTube Aktual TV, kanal ini sudah dibuat sejak 30 Maret 2019 lalu. Hingga kini video-video yang diunggah di kanal YouTube Aktual TV sudah ditonton sebanyak 42.188.774 kali.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto belum menjelaskan secara detail ihwal kasus yang menjerat direktur tv swasta tersebut. Termasuk soal identitas dan kronologi kasusnya.

"Nanti dirilis Kapolda (Irjen Fadil Imran)," ucap Setyo singkat. (Knu)

#Pencemaran Nama Baik #YouTube
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
ShowBiz
Lirik Lengkap Lagu 'LESTARI' dari Wahyu F Giri, Berhasil Curi Perhatian Ribuan Pendengar!
Lirik lagu LESTARI dari Wahyu F Giri berhasil mencuri perhatian pendengar. Lagu ini dirilis pada 25 Mei 2024 lalu.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Lirik Lengkap Lagu 'LESTARI' dari Wahyu F Giri, Berhasil Curi Perhatian Ribuan Pendengar!
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Indonesia
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Tersangka Lisa seharusnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (20/10), namun absen karena alasan kesehatan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Lifestyle
YouTube Kini Punya 'P3K Digital', Solusi Bagi Remaja yang Depresi Hingga Anxiety
YouTube telah menjalin kemitraan dengan berbagai organisasi nirlaba
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
YouTube Kini Punya 'P3K Digital', Solusi Bagi Remaja yang Depresi Hingga Anxiety
Indonesia
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Kubu terlapor Lisa Mariana menyatakan siap menerima tantangan Ridwan Kamil untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Indonesia
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Indonesia
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Sikap Ridwan Kamil untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan itu juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Lisa.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Usai kedua belah pihak diperiksa, tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Bagikan