Penghasilan di Atas Rp 5 Miliar Seperti Deddy Corbuzier Pajaknya Jadi 35 Persen

PPh Orang Pribadi di atas Rp 5 miliar. (Foto: Tangkapan layar)
MerahPutih.com - Pemerintah segera menerapkan Pajak Penghasilan (PPh), di atas Rp 5 miliar per tahun dengan pajak sebesar 35 persen.
Sebelumnya, pendepatan di atas 500 juta pajak yang harus dibayarkan 30 persen. Adanya UU ini, membagi 2 bracket Rp 500 sampai Rp 5 miliar dan di atas Rp 5 miliar
Kenaikan pajak ini, diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat sososialisai UU HPP pada 4 Februari 2022. Sri menyebutkan dan mencotohkan yang kemungkinan kena adalah salah artis dan YouTuber Deddy Corbuzier yang mengaku berpenghasilan Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Mahfud MD Ungkap Keterlibatan Oknum Pajak dalam Pemalsuan Aset Jaminan BLBI
"Waktu saya diwawancara Deddy Corbuzier, saya tanyain, kamu dapat Rp 5 miliar? iya. Berarti kamu naik nanti," katanya.
Sri menegaskan, naiknya pajak PPh Orang Pribadi, demi azas keadilan.
"Bukanya kita tidak sayang pada yang kaya, tapi yang kaya saya minta sayang pada yang kurang kaya," ujarnya.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai optimalisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mendorong terwujudnya konsolidasi fiskal tahun 2023.
"Tahun ini pemerintah akan dorong kenaikan pajak dari UU HPP. Itu jadi salah satu alternatif meskipun not the only policy,” kata Kepala Kajian Makroekonomi dan Ekonomi Politik LPEM FEB UI Jahen F Rezki.
Ia mengatakan, pemerintah emiliki tugas mewujudkan konsolidasi fiskal 2023 yakni defisit anggaran harus kembali ke bawah 3 persen, setelah diperbolehkan di atas 3 persen sebagai langkah countercylical dampak pandemi COVID-19.
Tercatat, realisasi penerimaan pajak tahun lalu tercatat 103,9 persen atau Rp 1.277,5 triliun dari target APBN yang sebesar Rp1.229,6 triliun sehingga pendapatan negara 2021 sebesar Rp 2.003,1 triliun atau tumbuh 114,9 persen dari target.
Sementara untuk belanja negara 2021 sebesar Rp 2.786,8 triliun atau 101,3 persen dari target APBN sebesar Rp 2.750 triliun sehingga defisit tahun lalu hanya 4,65 persen terhadap PDB dari 6,14 persen PDB pada 2020.
Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan
![[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan](https://img.merahputih.com/media/e3/8d/47/e38d4720b00e99ed6f2912dbc82158dc_182x135.png)
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors
