Pengangkatan Dirut TransJakarta Dibatalkan, PSI: Anies Harus Independen Seleksi Direksi BUMD


Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari (Foto: Sekwan DPRD DKI Jakarta)
MerahPutih.Com - Pemprov DKI membatalkan penunjukan Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) karena tersangkut pidana penipuan. Fraksi PSI DKI menilai kejadian ini merupakan akumulasi dari buruknya mekanisme seleksi direksi BUMD.
"Hal ini terjadi kemungkinan tim seleksi sudah menjalankan background check, tapi tidak bisa mendeteksi. Tapi kok rasanya tidak mungkin," ujar anggota DPRD Fraksi PSI, Eneng Malianasari atau akrab disapa Mili melalui keterangan tertulisya, Senin (27/1).
Baca Juga:
Dibatalkan Jadi Dirut TJ Karena Kasus Penipuan, Donny: Anies Tidak Salah
Pasalnya, menurut Mili, kasus yang menyangkut Donny sudah menjalani proses pengadilan hingga tingkat kasasi. Oleh karena itu, lanjut dia, seharusnya tidak sulit bagi tim seleksi untuk mendapatkan informasi mengenai persoalan hukum yang sedang dijalani Donny.

“Atau, kemungkinan tim seleksi memang tidak melakukan background check. Padahal background check itu hukumnya wajib. Jika ini yang terjadi, maka perlu dipertanyakan, mengapa tim seleksi bisa ceroboh," ucap Mili.
Mili berpendapat, agar bisa bekerja maksimal, tim seleksi harus diisi oleh tim yang kompeten dan memiliki jaringan yang luas. Selain itu, Mili juga menekankan bahwa tim seleksi harus bekerja secara independen.
"Independensi ini sangat penting agar tim seleksi bisa bekerja optimal. Jangan sampai ada tekanan-tekanan dari pihak-pihak lain, lalu tim seleksi merasa terbebani harus meloloskan calon tertentu. Akibatnya, tim seleksi tidak menjalankan kewajiban background check," cetus Mili.
Berkaitan dengan hal ini, Mili menyoroti keberadaan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.
Baca Juga:
Mantan Dirut Transjakarta Sebut Anies Bapak Integrasi Transportasi
Di dalam Pergub yang diteken Anies pada 24 Januari 2018, di Pasal 5 huruf f tertulis gubernur dapat mengusulkan calon direksi BUMD. Berbeda dengan Pergub sebelumnya, di mana gubernur tidak berwenang untuk mengusulkan.
"Gubernur bisa memanfaatkan pergub ini untuk mengangkat orang-orang dekat dan membuat tim seleksi menjadi tidak independen. Salah satu contohnya, sebelumnya di Transjakarta ada anggota TGUPP diangkat menjadi direksi. Oleh karena itu, Pergub ini harus direvisi," tutup Mili.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Transjakarta Janji Bakal Ganti Rugi Kerusakan Kios hingga Rumah di Cakung

Bus Transjakarta Koridor 11 Pulo Gebang-Kampung Melayu Hantam Ruko, Diduga Rem Blong

PT Transjakarta Minta Maaf Armadanya Seruduk 4 Ruko di Pulogebang, Para Korban Langsung Dilarikan ke RS Pondok Kopi

Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka

15.065 Kartu Layanan Gratis TransJakarta Dibagikan, Ini Daftar Penerimanya

Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

Transjakarta Permudah Akses KLG, Distribusi Kini Dilakukan lewat Pemkot Jakarta Pusat

Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1
