Pengacara Brigadir J Kecewa Tidak Diperbolehkan Ikuti Proses Rekonstruksi


Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (berdasi merah) saat di lokasi rekonstruksi. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi di kediaman Ferdy Sambo, Selasa (30/8).
Sebagaimana diketahui, rekonstruksi dilakukan di kediaman Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kamaruddin bersama dengan rombongannya tiba di lokasi rekonstruksi sekira pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
78 Adegan Diperagakan Tersangka saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Mereka kemudian langsung menuju kediaman Ferdy Sambo untuk melihat langsung proses rekonstruksi yang dilakukan penyidik.
Namun, tak beberapa lama Kamaruddin dan rombongan keluar lantaran tidak diizinkan untuk mengikuti proses rekonstruksi.
"Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara (tersangka) LPSK, Komnas HAM. Pelapor tak boleh lihat," ucapnya.
Baca Juga:
LPSK Khawatir Bharada E Tertekan saat Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Dengan nada kesal, ia mengaku kecewa atas keputusan penyidik yang melarang pihaknya untuk menyaksikan secara langsung.
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.
Kamaruddin yang mengenakan kemeja putih ini mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.
Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.
Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke Kapolri hingga Menkopolhukam, dan kini sudah ada komunikasi. (Knu)
Baca Juga:
Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Rumah Ferdy Sambo Dijaga Ketat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa

Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI
