Penetapan Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,7 Juta Dinilai Tanpa Landasan Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 Agustus 2022
Penetapan Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,7 Juta Dinilai Tanpa Landasan Hukum

Pengamat Hukum Administrasi Pemerintahan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang John Tuba Helan. ANTARA/ Aloysius Lewokeda

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan kenaikan harga tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,7 juta per orang dan mulai diberlakukan 1 Agustus.

Pengamat Hukum Administrasi Pemerintahan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang John Tuba Helan menilai, penetapan harga tiket masuk ke kawasan Taman Nasional (TN) Komodo belum ada landasan hukum karena belum tertuang dalam peraturan daerah (perda).

“Penetapan tarif itu bisa berlaku jika sudah ada perda. Jadi peraturan dibuat dulu barulah dieksekusi lewat keputusan penetapan tarif,” katanya di Kupang, Selasa (2/8).

Baca Juga:

Pelaku Pariwisata Labuan Bajo Demo, Sandiaga Minta Tahan Diri dan Dialog

Sehingga lanjut dia, selama proses perda itu belum selesai dibahas, penetapan tarif itu tidak boleh diterapkan yang berujung pada polemik yang terjadi hingga saat ini.

Jhon yang juga dosen Ilmu Politik di Undana Kupang itu menambahkan bahwa pembahasan soal perda itu tidak bisa dibahas sendiri-sendiri, tetapi justru perlu masukan dari masyarakat, terutama para pelaku wisata yang selama ini berusaha di sektor pariwisata.

“Tak hanya itu, tokoh masyarakat pihak-pihak terkait juga perlu dilibatkan dalam hal ini sehingga perda demokratis,” tambah dia, dikutip Antara.

Jhon mengatakan bahwa tahapan dari polemik ini seharusnya pemerintah provinsi terlebih dahulu memproduksi peraturan daerah, memberikan landasan hukum, dan dalam perda tersebut ditetapkan tarif untuk masuk di TN Komodo.

Baca Juga:

Pelaku Wisata Labuan Bajo Mogok, Polisi Diminta Tidak Lakukan Tindakan Represif

Sehingga jika sudah ada pengaturan dalam perda kemudian baru dikeluarkan keputusan gubernur yang merupakan pelaksanaan dari perda itu yang menetapkan pelaksanaan tarif.

“Jadi jangan dibalik, membuat tarif dulu baru membuat perda. Itu dari prosedur hukum itu tidak dibenarkan,” tambah dia.

Sebelumnya Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Tarif Masuk ke Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar bagian dari TN Komodo sebesar Rp 3,75 juta.

"Memang saat ini belum ada perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemerintah Provinsi NTT tentu segera menetapkan perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo," katanya.

Viktor Bungtilu Laiskodat menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penggodokan terhadap perda tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar.

Ia optimistis peraturan daerah tersebut segera terealisasi bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tentang penetapan Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai daerah konservasi yang terbatas bagi kunjungan wisatawan. (*)

Baca Juga:

Resmikan SPAM Wae Mese II, Jokowi Harap Infrastruktur Pariwisata Labuan Bajo Makin Terintegrasi

#Labuan Bajo #Komodo #Pulau Komodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Singgung Uang Pecahan Rp 50 Ribu, DPR Minta Pemerintah Setop Proyek Ratusan Vila di Pulau Padar Komodo
Kaisar juga mengingatkan Pulau Padar menjadi habitat penting komodo.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Singgung Uang Pecahan Rp 50 Ribu, DPR Minta Pemerintah Setop Proyek Ratusan Vila di Pulau Padar Komodo
Indonesia
Rencana Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar Komodo, Menhut Tunggu Aprisal UNESCO
Aksi penolakan rencana pembangunan ratusan vila di wilayah Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Agustus 2025
Rencana Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar Komodo, Menhut Tunggu Aprisal UNESCO
Travel
Kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata, Denda Buat Jingle untuk Labuan Bajo
Musisi Denda persembahkan jingle untuk promosikan wisata Labuan Bajo.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 November 2024
Kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata, Denda Buat Jingle untuk Labuan Bajo
Indonesia
Turis Argentina dan China Cedera dalam Kecelakaan Speedboat di Labuan Bajo
Para penumpang merupakan wisatawan yang sedang melakukan perjalanan wisata dengan rute Labuan Bajo- Pulau Padar-Pulau Komodo-Taka Makassar-Labuan Bajo.
Wisnu Cipto - Senin, 07 Oktober 2024
Turis Argentina dan China Cedera dalam Kecelakaan Speedboat di Labuan Bajo
Travel
Jelajahi Keindahan dan Pengalaman Liburan dengan Kapal Liveaboard di Labuan Bajo
Liveaboard di atas kapal jadi pengalaman liburan tak terlupakan di Labuan Bajo.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 September 2024
Jelajahi Keindahan dan Pengalaman Liburan dengan Kapal Liveaboard di Labuan Bajo
Indonesia
BBM Pertamina Langka di Labuan Bajo karena Perbaikan Jalan Rusak
Saat ini ada kurang lebih tiga hingga empat kendaraan tangki pemasok BBM ke Labuan Bajo yang terpaksa terhenti di lokasi perbaikan jalan
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juli 2024
BBM Pertamina Langka di Labuan Bajo karena Perbaikan Jalan Rusak
Indonesia
AirAsia Buka Penerbangan dari Malaysia dan Singapura ke Labuan Bajo
Dengan pembukaan rute tersebut membuka kesempatan bagi seluruh pemda untuk mempromosikan potensi pariwisatanya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juli 2024
AirAsia Buka Penerbangan dari Malaysia dan Singapura ke Labuan Bajo
Indonesia
Kearifan Lokal Labuan Bajo Bisa Gaet Wisatawan Australia
Perilaku wisatawan Australia ke Labuan Bajo rata-rata menyempatkan waktu hingga dua pekan untuk bersantai.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Mei 2024
Kearifan Lokal Labuan Bajo Bisa Gaet Wisatawan Australia
Indonesia
Kapal Pinisi Membawa 26 Wisatawan Terbakar di Labuan Bajo
Kapal wisata pinisi bernama Sea Safari VII membawa 33 penumpang, terdiri atas 26 wisatawan dan 7 awak kapal itu.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Mei 2024
Kapal Pinisi Membawa 26 Wisatawan Terbakar di Labuan Bajo
Indonesia
Arsjad Rasjid Targetkan QR Code Bisa Dipakai Antar-negara ASEAN September 2023
Ketua ASEAN Business Advisory Council (ASEAN-BAC) Arsjad Rasjid menargetkan layanan pembayaran digital Quick Response (QR) Code mulai bisa digunakan di antara negara anggota ASEAN pada September 2023.
Mula Akmal - Rabu, 10 Mei 2023
Arsjad Rasjid Targetkan QR Code Bisa Dipakai Antar-negara ASEAN September 2023
Bagikan