Penetapan Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,7 Juta Dinilai Tanpa Landasan Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 Agustus 2022
Penetapan Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,7 Juta Dinilai Tanpa Landasan Hukum

Pengamat Hukum Administrasi Pemerintahan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang John Tuba Helan. ANTARA/ Aloysius Lewokeda

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan kenaikan harga tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,7 juta per orang dan mulai diberlakukan 1 Agustus.

Pengamat Hukum Administrasi Pemerintahan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang John Tuba Helan menilai, penetapan harga tiket masuk ke kawasan Taman Nasional (TN) Komodo belum ada landasan hukum karena belum tertuang dalam peraturan daerah (perda).

“Penetapan tarif itu bisa berlaku jika sudah ada perda. Jadi peraturan dibuat dulu barulah dieksekusi lewat keputusan penetapan tarif,” katanya di Kupang, Selasa (2/8).

Baca Juga:

Pelaku Pariwisata Labuan Bajo Demo, Sandiaga Minta Tahan Diri dan Dialog

Sehingga lanjut dia, selama proses perda itu belum selesai dibahas, penetapan tarif itu tidak boleh diterapkan yang berujung pada polemik yang terjadi hingga saat ini.

Jhon yang juga dosen Ilmu Politik di Undana Kupang itu menambahkan bahwa pembahasan soal perda itu tidak bisa dibahas sendiri-sendiri, tetapi justru perlu masukan dari masyarakat, terutama para pelaku wisata yang selama ini berusaha di sektor pariwisata.

“Tak hanya itu, tokoh masyarakat pihak-pihak terkait juga perlu dilibatkan dalam hal ini sehingga perda demokratis,” tambah dia, dikutip Antara.

Jhon mengatakan bahwa tahapan dari polemik ini seharusnya pemerintah provinsi terlebih dahulu memproduksi peraturan daerah, memberikan landasan hukum, dan dalam perda tersebut ditetapkan tarif untuk masuk di TN Komodo.

Baca Juga:

Pelaku Wisata Labuan Bajo Mogok, Polisi Diminta Tidak Lakukan Tindakan Represif

Sehingga jika sudah ada pengaturan dalam perda kemudian baru dikeluarkan keputusan gubernur yang merupakan pelaksanaan dari perda itu yang menetapkan pelaksanaan tarif.

“Jadi jangan dibalik, membuat tarif dulu baru membuat perda. Itu dari prosedur hukum itu tidak dibenarkan,” tambah dia.

Sebelumnya Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Tarif Masuk ke Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar bagian dari TN Komodo sebesar Rp 3,75 juta.

"Memang saat ini belum ada perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemerintah Provinsi NTT tentu segera menetapkan perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo," katanya.

Viktor Bungtilu Laiskodat menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penggodokan terhadap perda tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar.

Ia optimistis peraturan daerah tersebut segera terealisasi bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tentang penetapan Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai daerah konservasi yang terbatas bagi kunjungan wisatawan. (*)

Baca Juga:

Resmikan SPAM Wae Mese II, Jokowi Harap Infrastruktur Pariwisata Labuan Bajo Makin Terintegrasi

#Labuan Bajo #Komodo #Pulau Komodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Batasi 1.000 Wisatawan Sehari, Taman Nasional Komodo: Banyak Wisata Lain di Flores
Balai Taman Nasional (BTN) Komodo mengimbau wisatawan untuk tidak hanya fokus ke kawasan Taman Nasional Komodo, yang kini menerapkan kuota kunjungan harian sebanyak 1.000 orang
Wisnu Cipto - Rabu, 15 April 2026
Batasi 1.000 Wisatawan Sehari, Taman Nasional Komodo: Banyak Wisata Lain di Flores
Indonesia
Gempar Komodo Hampir 2 Meter Makan Ternak Warga, BBKSDA Pasang Kandang Perangkap
Komodo tidak hanya hidup di Pulau Rinca dan Pulau Komodo yang masuk kawasan Taman Nasional Komodo.
Wisnu Cipto - Senin, 13 April 2026
Gempar Komodo Hampir 2 Meter Makan Ternak Warga, BBKSDA Pasang Kandang Perangkap
Indonesia
Sindikat Internasional Penyelundupan Komodo dari NTT ke Thailand Terbongkar
Hasil pengembangan dari kasus pencurian Komodo yang terjadi pada 2025
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Sindikat Internasional Penyelundupan Komodo dari NTT ke Thailand Terbongkar
Indonesia
Syahbandar Larang Kapal Wisata Labuan Bajo Berlayar Malam Hari
Larangan pergerakan kapal pada malam hari di wilayah perairan Taman Nasional (TN) Komodo.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Syahbandar Larang Kapal Wisata Labuan Bajo Berlayar Malam Hari
Indonesia
Permintaan Spanyol Dikabulkan, Pencarian Korban Kapal Tenggelam Labuan Bajo Diperpanjang
Akhirnya disepakati operasi pencarian korban kapal KM Putri Sakinah di kawasan Labuan Bajo diperpanjang hingga Jumat (9/1) besok
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Permintaan Spanyol Dikabulkan, Pencarian Korban Kapal Tenggelam Labuan Bajo Diperpanjang
Indonesia
Insiden Tenggelamnya Kapal Wisata di Labuan Bajo Buka 'Borok' Pengelolaan Pelayaran di Indonesia
Kecelakaan tersebut menunjukkan status laik laut kapal kerap bersifat administratif dan belum disertai pengawasan teknis yang memadai.
Dwi Astarini - Selasa, 06 Januari 2026
Insiden Tenggelamnya Kapal Wisata di Labuan Bajo Buka 'Borok' Pengelolaan Pelayaran di Indonesia
Indonesia
DPR Desak Investigasi Detail Terkait Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo
DPR menunggu laporan resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
DPR Desak Investigasi Detail Terkait Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo
Indonesia
Kapal Wisata di Labuan Bajo Dilarang Berlayar Sampai Pergantian Tahun
Kemenpar meminta seluruh pelaku usaha hingga wisatawan untuk mengikuti aturan tersebut. Ia mewanti-wanti soal sanksi yang berlaku jika keputusan itu dilanggar.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Kapal Wisata di Labuan Bajo Dilarang Berlayar Sampai Pergantian Tahun
Indonesia
Jenazah Perempuan Ditemukan Mengambang di Labuan Bajo, Diduga Putri Pelatih Valencia yang Hilang
Jenazah perempuan ditemukan mengambang di Labuan Bajo. Jasad itu diduga merupakan putri pelatih Valencia yang hilang.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Jenazah Perempuan Ditemukan Mengambang di Labuan Bajo, Diduga Putri Pelatih Valencia yang Hilang
Indonesia
4 WNA Spanyol Belum Ditemukan, Pencarian Korban KM Putri Sakinah di Labuan Bajo Diperluas
Pencarian korban KM Putri Sakinah di Labuan Bajo kini diperluas. Sebanyak empat WNA Spanyol belum ditemukan hingga saat ini.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
4 WNA Spanyol Belum Ditemukan, Pencarian Korban KM Putri Sakinah di Labuan Bajo Diperluas
Bagikan