Penerimaan Pajak Melempem


Ilustrasi Uang (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Target penerimaan perpajakan tahun ini yang dalam Perpres 72/2020 ditetapkan sebesar Rp1.404,5 triliun, berpotensi tidak tercapai. Hal ini akibat pandemi COVID-19 berdampak pada dunia usaha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, tekanan dari pandemi COVID-19 yang masih berlangsung menyebabkan kondisi korporasi maupun masyarakat sangat tertekan.
"Sehingga berimplikasi pada penerimaan perpajakan," ujarnya.
Data menunjukan, penerimaan perpajakanakhir September 2020, baru mencapai Rp892,4 triliun atau 63,5 persen terhadap target. Penerimaan ini terkontraksi 14,1 persen (yoy) persen dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu Rp1.039,46 triliun.
Baca Juga:
Penyaluran Subsidi Rumah Program FLPP Lampaui Target
Penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp750,6 triliun atau 62,6 persen dari target Rp1.198,8 triliun dan bea cukai sebesar Rp141,8 triliun atau 68,9 persen dari target Rp205,7 triliun.
Di sisi lain, belanja negara sangat besar mencapai Rp2.739,2 triliun sesuai target Perpres 72/2020 dengan realisasi sebesar 67,2 persen hingga September yaitu Rp1.841,1 triliun.

Realisasi tersebut meningkat tajam dibandingkan periode sama tahun lalu yaitu mencapai 15,5 persen (yoy) atau dari Rp1.594,66 triliun menjadi Rp1.841,1 triliun.
Sri menegaskan, defisit APBN tahun ini akan mencapai 6,34 persen karena belanja yang sangat besar dilakukan dalam rangka menolong perekonomian, menangani COVID-19 dan membantu masyarakat.
“Dari sisi pendapatan negara kita menghadapi tekanan luar biasa sehingga pendapatan negara tahun ini hanya Rp1.699,9 triliun,” ujarnya.
Baca Juga:
Dapat Rp5 Triliun Dari Negara, Ini Program Indonesia Eximbank
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame

Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Purbaya Bantah BPS Manipulasi Pertumbuhan Ekonomi, Alasanya Uang Beredar Banyak

Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan
![[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan](https://img.merahputih.com/media/e3/8d/47/e38d4720b00e99ed6f2912dbc82158dc_182x135.png)
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah

Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
