Penerimaan Pajak Bakal Double Digit Pada Tahun Ini


Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp 679,99 triliun per 26 Mei 2022 atau 53,04 persen dari target APBN tahun ini Rp 1.265 triliun.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menjelaskan target Rp 1.265 triliun ini akan dicapai melalui pajak penghasilan Rp 680,9 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp 18,4 triliun, PPN dan PPnBM Rp 554,4 triliun serta pajak lainnya Rp 11,4 triliun.
Baca Juga:
Penerapan Pajak Digital Global Alami Jalan Buntu
Sementara, penerimaan hingga 26 Mei 2022 mencapai Rp 679,99 triliun meliputi PPh Non Migas Rp 416,48 triliun, PPh Migas Rp 36,03 triliun, PPN dan PPnBM Rp 224,27 triliun serta PBB dan pajak lainnya Rp 3,21 triliun.
Dirjen Pajak merinci perkembangan penerimaan pajak per bulan tahun ini meliputi Rp 109,1 triliun pada Januari, Rp 90,3 triliun pada Februari, Rp123 triliun pada Maret, Rp 245,2 triliun pada April dan Rp 112,39 triliun pada Mei.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengaku optimis penerimaan pajak tahun ini akan tumbuh double digit atau mencapai Rp 1.450 triliun sampai Rp 1.485 triliun dari target dalam APBN sebesar Rp 1.265 triliun.
"Beberapa strategi dilakukan oleh DJP untuk mencapai perkiraan penerimaan tersebut seperti pengawasan pembayaran masa, pengujian kepatuhan material maupun penyempurnaan mulai dari regulasi, proses bisnis dan sumber daya manusia," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharapkan wajib pajak (WP) memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga akhir Juni 2022. Per 24 Mei 2022, sudah lebih dari 49 ribu wajib pajak yang memanfaatkan PPS dengan total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp 97,3 triliun dengan nilai PPh mencapai Rp 9,8 triliun. (Asp)
Baca Juga:
Indonesia Kembangkan Prototipe Pajak Karbon
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya

Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
