Penantang Gibran Sediakan 20.000 e-KTP Syarat Dukungan untuk Tutupi Kekurangan di KPU
Pasangan Bakal Calon (Balon) Independen Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo). (MP/Ismail)
MerahPutih.com- Tim Pemenangan Bakal Calon (Balon) Independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) telah menyiapkan sebanyak 20.000 e-KTP serta bukti pernyaratan dukungan bermaterai.
Hal ini dilakukan untuk menutupi kekurangan syarat dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) KPU Solo saat proses verifikasi faktual (verfak) bakal calon independen.
Baca Juga
Calon Independen Ini Bisa Batal Hadapi Gibran di Pilwakot Solo
Ketua Tim Sukses Bajo, Robert Hananto, mengatakan KPU Solo telah memberitahu adanya kekurangan sebanyak 7.241 dukungan yang harus ditambahkan. Syarat dukungan pasangan Bajo yang dianggap memenuhi syarat (MS) baru 28.629 syarat dukungan.
"Batas mininal syarat dukungan agar lolos jalur independen harus menumpulkan 35.870 e-KTP. Kami masih yakin bisa memenuhi syarat tersebut," ujar Robert, Rabu (22/7)
Robert mengakan timses Bajo saat ini telah menyiapkan kekurangan 20.000 e-KTP sebagai suarat dukungan untuk diserahkan KPU Solo. Pasangan bajo dalam Pilwakot ini ingin membuat sejarah serta ingin membuktilan wong cilik atau orang kecil bisa maju Pilwakot tanpa mahar politik dan uang banyak.
"Kami tidak main-main untuk bisa menjadi penantang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka," kata dia.
Ia mengatakan di Pilwakot Solo mengusung pasangan Bajo karena dianggap sosok sederhana. Dimana Bagyo Wahyono sendiri bekerja sebagai penjahit baju di rumah. Sedangkan FX Supardjo menjabat sebagai ketua RW di kampung.
"Kami tidak muluk-muluk untuk memgusung pasangan cawali dan cawawali dari jalur independen. Keduanya orang sederhana dan tidak punya banyak uang," tutur dia.
Ia mengatakan pasangan Bagyo dan FX Suparjo merupakan warga RT 01 /RW 06, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Solo. Sedangkan FX Supardjo adalah warga RT 01 /RW 07, Kampung Karangturi, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo
"Kami ingin mengukir sejarah di Pilwakot Solo. Selama ini belum ada calon independen bertarung melawan calon yang diusung dari partai," kata dia.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 7.241 dukungan KTP yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Untuk memenuhi syarat dukungan tersebut, jumlah TMS dikalikan dua kali lipat sesuai aturan KPU RI.
Sedangkan yang memenuhi syarat hanya 28.629 syarat dukungan. Sementara itu, untuk bisa maju jalur perseorangan di Pilwakot Solo harus mampu mengumpulkan sebanyak 35.870 e-KTP disertai surat pernyataan lengkap bermaterai. Syarat dukungan itu harus dikumpulkan pada tanggal 27 Juli mendatang. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang