Pemprov DKI Tetap Cairkan Uang Apresiasi untuk Pasukan Orange di Tengah Corona
Pasukan Oranye. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta memastikan tetap mencairkan uang apresiasi bagi tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menjelang Hari Raya Idulfitri 2020.
PJLP sendiri termasuk petugas prasarana dan sarana umum (PPSU), pegawai harian lepas (PHL) dan pengamanan dalam (Pamdal) Pemda DKI.
Baca Juga:
Kewajiban Miliki Kartu SIKM Masuk Jakarta Berpotensi Langgar HAM
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan, uang apresiasi tersebut diberikan sesuai dengan yang tertulis pada kontrak para PJLP, tanpa ada pemotongan.
"Para PJLP mendapatkan 13 kali gaji, sesuai yang tertulis pada kontrak mereka. Uang apresiasi itu memang dibayarkan mendekati Hari Raya Idulfitri. Telah dibayarkan per tanggal 20 Mei 2020,” jelas Chaidir.
Lebih lanjut, Chaidir menyebut, uang apresiasi yang diberikan pada para PJLP adalah sebesar gaji satu bulan yang setara upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020, yakni Rp4.276.349.
Baca Juga:
Chaidir menyampaikan, pembayaran tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI dalam memberikan apresiasi bagi kinerja para PJLP yang tetap mengacu pada kemampuan APBD Provinsi DKI Jakarta.
"Pembiayaan uang apresiasi sudah diusulkan sejak tahun sebelumnya. Lalu, dibayarkan pada tahun berjalan kontrak kerja. Tiap tahunnya uang apresiasi bagi PJLP memang dibayarkan mendekati Idulfitri," pungkasnya.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah