Pemprov DKI Bakal Derek Kendaraan yang Berani Mudik Lokal
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Kapala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lokal di wilayah Jabodetabek selama masa PSBB saat hari Raya Lebaran Idul Fitri.
Bila masyarakat masih nekat melakukan mudik lokal Dishub DKI tak segan-segan akan menderek mobil pemudik.
Baca Juga:
Abaikan PSBB, Polisi Ancam Bubarkan Keramaian di Pusat Perbelanjaan
Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Anies juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar dan atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Korona (Covid-19).
"Kami akan lakukan penghentian kendaraannya (bila mudik lokal), bisa mobilnya kami derek dan kami pindahkan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).
Syafrin mengungkapan, ada 33 lokasi cek point di perbatasan wilayah Jabodetabek untuk menjaga mobilitas warga mudik lokal saat Lebaran 1441 Hijriah.
"Sudah ada 33 lokasi check point yang kami jaga bersama-sama Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan juga Kodam Jaya, kami melakukan pemantauan," tutur dia.
Tak hanya bertugas di cek point, Syafrin juga mengatakan, petugas gabungan akan melakukan patroli untuk mendeteksi adanya warga yang melanggar aturan itu.
"Jadi ada petugas yang bergerak mobile sehingga begitu ada indikasi terjadi mudik lokal," tutupnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mendukung Pergub no 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar dan atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik mengatakan, penerbitan payung hukum daerah tersebut adalah keharusan yang perlu dilakukan Pemprov DKI dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona yang masih kerap terjadi di seluruh wilayah Jakarta.
Baca Juga:
Kasus Suap Proyek Masjid, Bupati Solok Selatan Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Sehingga menurutnya, aturan tersebut akan selaras dengan anjuran Pemerintah Pusat yang sudah melarang keras kegiatan mudik dalam rangka melawan Covid-19 di Indonesia.
"Saya kira (Pergub 47/2020) ini upaya untuk memperlambat penularan, dan juga memperkecil orang yang terpapar (corona). Apalagi dari Pemerintah (Pusat dan DKI) sudah dibilang tidak boleh mudik, maka konsekuensinya kalau tidak boleh mudik, ketika mau balik harus ada pengetatan dan saya setuju dengan hal ini," jelas dia Selasa (19/5) lalu.(Asp)
Baca Juga:
Kisah Sopir Bus Kena PHK, Mudik Jalan Kaki Ratusan Kilometer Jakarta-Solo
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah